Mengkaji Tupoksi dan Tunjangan Profesi Kepala Sekolah Sesuai Dengan PP 19 Tahun 2017

Tugas pokok dan fungsi, sebagaimana yang lebih dikenal oleh Kepala Sekolah dengan sebutan TUPOKSI bagi kepala satuan merupakan beban kerja kepala satuan pendidikan sepenuhnya untuk melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan ( Bunyi Pasal 54 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 ). Dalam keadaan tertentu selain melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan, kepala satuan pendidikan dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan Guru pada satuan pendidikan. Admin berpendapat, bahwa tugas pembelajaran atau pembimbingan dapat dilaksanakan apabila pemenuhan kebutuhan untuk memenuhi kebutuhan guru pada satuan pendidikan tersebut dirasa kurang, sehingga kepala sekolah atau kepala satuan pendidikan dalam prosesnya dapat melaksanakan proses kegiatan belajar mengajar (KBM). Tunjangan Profesi diberikan kepada: ...