Postingan

Menampilkan postingan dengan label Peraturan

Mengkaji Tupoksi dan Tunjangan Profesi Kepala Sekolah Sesuai Dengan PP 19 Tahun 2017

Gambar
Tugas pokok dan fungsi, sebagaimana yang lebih dikenal oleh Kepala Sekolah dengan sebutan TUPOKSI bagi kepala satuan merupakan beban kerja kepala satuan pendidikan sepenuhnya untuk melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan ( Bunyi Pasal 54 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 ). Dalam keadaan tertentu selain melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan, kepala satuan pendidikan dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan Guru pada satuan pendidikan. Admin berpendapat, bahwa tugas pembelajaran atau pembimbingan dapat dilaksanakan apabila pemenuhan kebutuhan untuk memenuhi kebutuhan guru pada satuan pendidikan tersebut dirasa kurang, sehingga kepala sekolah atau kepala satuan pendidikan dalam prosesnya dapat melaksanakan proses kegiatan belajar mengajar (KBM). Tunjangan Profesi diberikan kepada: ...

Tugas Belajar dan Izin Belajar PNS - Permendagri No. 122 Tahun 2017

Gambar
SD NEGERI PANGKATREJO - Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tugas Belajar dan Izin  Belajar Pegawai Negeri Sipil maka Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2012 tentang Pemberian Izin Belajar dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti. Yang dimaksud dengan Tugas Belajar dan Izin  Belajar Pegawai Negeri Sipil dalam  Permendagri No. 122 Tahun 2017 yaitu: Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada Pegawai Negeri Sipil untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau yang setara baik di dalam atau di luar negeri dan bukan atas biaya sendiri, dengan meninggalkan tugas sebagai Pegawai Negeri Sipil. Izin Belajar adalah persetujuan yang diberikan oleh pejabat yang bewenang kepada Pegawai Negeri Sipil untuk mengikut...

Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM)

Gambar
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal menggantikan Peraturan Pemerintah sebelumnya Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal.  Dalam Peraturan ini disebutkan bahwa Standar Pelayanan Minimal atau disingkat dengan SPM merupakan ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. Pelayanan dasar dimaksud adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara. Pelayanan dasar dalam Standar Pelayanan Minimal merupakan urusan pemerintahan wajib yang diselenggarakan Pemerintah daerah baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah. Urusan Pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang selanjutnya menjadi jenis SPM terdiri atas : Pendidika...

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah

Gambar
Dalam rangka meningkatkan layanan mutu pendidikan di lingkup satuan pendidikan melalui Komite Sekolah, maka perlu dilakukan revitalisasi tugas Komite Sekolah berdasarkan prinsip gotong royong. Atas dasar pertimbangan tersebut, maka pada tanggal 30 Desember 2016, Mendikbub ( MUHADJIR EFFENDY ) menandatangani Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor: 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Disebutkan dalam peraturan ini, bahwa Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. “Komite Sekolah berkedudukan di tiap sekolah, berfungsi dalam peningkatan pelayanan pendidikan; menjalankan fungsinya secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel,” bunyi Pasal 2 ayat (1,2,3) Permendikbud itu. Dalam melaksanakan fungsinya, Komite Sekolah bertugas untuk: Memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan te...

Panduan Pelaksanaan Upacara Hari Guru Nasional Tahun 2017

PEDOMAN PELAKSANAAN UPACARA BENDERA DALAM RANGKA PERINGATAN HARI GURU NASIONAL TAHUN 2017

Tata Tertib Peserta Didik SD Negeri Pangkatrejo

Tata Tertib Peserta Didik SD Negeri Pangkatrejo Kecamatan Maduran Kabupaten Lamongan

Tata Tertib Guru SD Negeri Pangkatrejo

Tata Tertib Guru SD Negeri Pangkatrejo Kecamatan Maduran Kabupaten Lamongan

KENAIKAN GAJI BERKALA (KGB) PEGAWAI NEGERI SIPIL

KENAIKAN GAJI BERKALA  (KGB) Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2005 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, perihal Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Penetapan Perubahan ini di tetapkan oleh Presiden Republik Indonesia DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO tanggal 28 Desember 2005 di Jakarta. Dalam Pengertian yang dimaksud atas perubahan tersebut : Kepada pegawai negeri sipil yang diangkat dalam suatu pangkat diberikan gaji pokok berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat tersebut. Gaji calon pegawai negeri sipil sebesar 80% dari gaji pokoknya; Kenaikan gaji berkala adalah kenaikan gaji yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala yaitu setiap 2 (dua) tahun sekali dan apabila telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Kenaikan gaji berkala untuk pertama kali bagi seorang pegawai negeri sipil yang di...

Juknis Penulisan Blangko Ijazah Satuan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2016/2017

Gambar
Telah terbit Juknis atau Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah Satuan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2016/2017, penerbitan Juknis ini sesuai dengan Lampiran III Nomor : 018/H/EP/2017 tertanggal : 6 April 2017. Dalam petunjuk ini meliputi : Petunjuk Umum. Petunjuk Khusus Pengisian Halaman Muka. Petunjuk Khusus Pengisian Halaman Belakang. Contoh Blangko Ijazah sesuai Petunjuk Pengisian Halaman Muka dan Halaman Belakang Ijazah. Untuk Contoh Blangko Ijazah Sekolah Dasar, dapat juga di liat di sini , oleh karena itu, mari kita jadikan dasar dalam Pengisian Penulisan Ijazah di masing-masing lembaga.

Permendikbud N0 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan

PERMENDIKBUD NO 10 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN Harapan Pemerintah,  seorang pendidik dan tenaga kependidikan diharapkan agar lebih aman, nyaman, dan lebih kreatif dan inofatif dalam memberikan pendidikan, pelajaran, pembimbingan, pengarahan, pelatihan, penilaian, dan evaluasi di tiap satuan pendidikan. Untuk itu, dengan adanya PermendikbudNo 10 Tahun 2017 ini, agar para guru tidak was-was dalam menjalakan profesinya, oleh Karena itu dengan dukungan berbagai pihak utamanya pemerintah, agar dapat terus menerus dan secara serius melindungi guru, agar para guru-guru di tiap-tiap daerah dapat melaksanakan tugas dengan aman, nyaman, dan tentram supaya terbebas dari tekanan dari berbagai pihak. Dengan adanya jaminan perlindungan hukum terhadap para guru, diharapkan proses pendidikan di Negara kita ini akan semakin maju dan berjalan dengan baik guna turut serta mencerdaskan kehidupan bangsa .

LOGO HUT RI Ke-71 TAHUN 2016

Gambar
Tertanggal  25 Mei 2016 Edaran dari Kementerian Sekretariat Negara Nomor : B-1651/Kemensetneg/Ses/TU.00.04/05/2016 tentang Penyampaian Logo Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-71 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2016 telah beredar.  Sehingga dengan beredarnya surat edaran ini, maka  secara resmi penggunaan logo HUT RI ke 71  bisa dipakai untuk semua acara yang berkaitan dengan pelaksanaan peringatan HUT RI Ke-71 tahun 2016. Secara resmi, logo ini bisa didownload melalui alamat resmi  www.setneg.go.id . 1. Edaran 2. Logo

PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TINDAK KEKERASAN DI LINGKUNGAN SATUAN PENDIDIKAN

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan.  Maka SD Negeri Pangkatrejo dalam Tahun Ajaran 2016/2017, membuat sebuah Surat Keputusan yang diambil berdasarkan Permendikbud No : 82 Tahun 2015 dan hasil rapat antara Dewan Guru, Ketua Komite, Anggota Komite dan Perwakilan dari Orang Tua/Wali untuk membuat Penetapan Tim Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan. Tugas dalam Tim ini pada Tahun Ajaran 2016/2017 sebagai berikut : Wajib memberikan pertolongan terhadap korban tindakan kekerasan di satuan pendidikan Wajib melaporkan kepada orang tua/wali peserta didik setiap tindak kekerasan yang melibatkan peserta didik baik sebagai korban maupun pelaku; Wajib melakukan identifikasi fakta kejadian tindak kekerasan dalam rangka penanggulangan tindak kekerasan peserta didik...