Mengkaji Tupoksi dan Tunjangan Profesi Kepala Sekolah Sesuai Dengan PP 19 Tahun 2017

Tugas pokok dan fungsi, sebagaimana yang lebih dikenal oleh Kepala Sekolah dengan sebutan TUPOKSI bagi kepala satuan merupakan beban kerja kepala satuan pendidikan sepenuhnya untuk melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan (Bunyi Pasal 54 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017).

Dalam keadaan tertentu selain melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan, kepala satuan pendidikan dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan Guru pada satuan pendidikan.
Admin berpendapat, bahwa tugas pembelajaran atau pembimbingan dapat dilaksanakan apabila pemenuhan kebutuhan untuk memenuhi kebutuhan guru pada satuan pendidikan tersebut dirasa kurang, sehingga kepala sekolah atau kepala satuan pendidikan dalam prosesnya dapat melaksanakan proses kegiatan belajar mengajar (KBM).

Tunjangan Profesi diberikan kepada:
a. Guru; 
b. Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan; atau 
c. Guru yang mendapat tugas tambahan.
(Bunyi Pasal 15 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017)


Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud diatas diberikan dengan syarat sebagai berikut: 
  1. Memiliki 1 (satu) atau lebih Sertifikat Pendidik; 
  2. Memiliki nomor registrasi Guru; 
  3. Memenuhi beban kerja; 
  4. Aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki; 
  5. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
  6. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas; 
  7. Memiliki nilai hasil penilaian kinerja minimal baik; dan 
  8. Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa.
Admin menggaris bawahi pada nomor 8 (delapan) yakni "Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa", salah satu poin penting yang patut kita simak bersama secara tidak langsung dapat membuat was-was bapak atau ibu guru maupun kepala sekolah untuk proses penerimaan tunjangan profesi. Dapat kita gambarkan apabila guru dalam mengajar dengan melihat rasio siswa dalam proses belajar mengajar kurang dari yang ditentukan, akankah nantinya berpengaruh dalam proses penerimaan tunjangan profesi?

Begitu juga sebaliknya, akankah rasio guru juga akan berpengaruh terhadap proses penerimaan tunjangan profesi kepala sekolah? Akankan nantinya di terapkan pada Tunjangan Profesi tahun 2018?

Simak selengkapnya tentang : Peraturan Pemerintah 19 Tahun 2017

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SK Pembagian Tugas Guru Sebagai Guru Piket Tapel 2017/2018

Memori Serah Terima Jabatan Kepala Sekolah 2017

Contoh Proposal Kegiatan Esktrakurikuler Sepakbola Mini