Tugas Belajar dan Izin Belajar PNS - Permendagri No. 122 Tahun 2017
SD NEGERI PANGKATREJO - Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil maka Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2012 tentang Pemberian Izin Belajar dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti.
Yang dimaksud dengan Tugas Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil dalam Permendagri No. 122 Tahun 2017 yaitu:
- Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada Pegawai Negeri Sipil untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau yang setara baik di dalam atau di luar negeri dan bukan atas biaya sendiri, dengan meninggalkan tugas sebagai Pegawai Negeri Sipil.
- Izin Belajar adalah persetujuan yang diberikan oleh pejabat yang bewenang kepada Pegawai Negeri Sipil untuk mengikuti pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau yang setara di dalam negeri, dengan seluruhnya biaya sendiri dan tanpa meninggalkan tugas sebagai Pegawai Negeri Sipil.
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di Kementerian Dalam Negeri.
- Dokumen Perencanaan Pengembangan Pegawai adalah hasil analisis pemenuhan kebutuhan kualifikasi dan kompetensi Pegawai.
- Pegawai Tugas Belajar adalah Pegawai dalam status mendapat Tugas Belajar.
- Pegawai Izin Belajar adalah Pegawai dalam status mendapat Izin Belajar.
- Beasiswa adalah biaya yang diberikan kepada Pegawai Tugas Belajar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau pihak ketiga.
- Lembaga Pendidikan adalah lembaga penyelenggara jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor dan program profesi serta program spesialis yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program studi.
- Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
- Penasehat Akademik adalah dosen atau pengajar pada Lembaga Pendidikan dan/atau Program Studi yang memberikan bimbingan dan arahan kepada Pegawai Tugas Belajar atau Pegawai Izin Belajar.
- Pegawai Selesai Tugas Belajar adalah Pegawai Tugas Belajar yang dinyatakan lulus menyelesaikan Program Studi.
- Pegawai Selesai Izin Belajar adalah Pegawai Izin Belajar yang dinyatakan lulus menyelesaikan Program Studi.
- Program Pendayagunaan/re-entry adalah rangkaian kegiatan Pegawai Selesai Tugas Belajar dan Pegawai Selesai Izin Belajar.
- Pelaporan Hasil Studi adalah rangkaian kegiatan pelaporan dan penyerahan dokumen dan/atau salinan dokumen hasil Tugas Belajar dan/atau Izin Belajar oleh Pegawai Selesai Tugas Belajar dan/atau Pegawai Selesai Izin Belajar.
- Sesi Adaptasi Masuk Kembali adalah kegiatan orientasi dan/atau pengenalan kembali lingkungan kerja kepada Pegawai Selesai Tugas Belajar.
- Publikasi Karya Tulis adalah penulisan karya tulis oleh Pegawai Selesai Tugas Belajar yang berisikan analisis permasalahan dan ide perbaikan bagi organisasi yang dipublikasikan melalui media internal Kementerian Dalam Negeri.
- Berbagi Pengetahuan/Sharing Knowledge adalah presentasi atas Publikasi Karya Tulis oleh Pegawai Selesai Tugas Belajar atau Pelaporan Hasil Studi oleh Pegawai Selesai Izin Belajar dalam forum berbagi ide.
- Kerangka Acuan Kerja Proyek Pegawai yang selanjutnya disingkat KAK adalah pedoman pekerjaan Pegawai Selesai Tugas Belajar yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan kegiatan berdasarkan Publikasi Karya Tulis.
- Proyek Pegawai adalah implementasi dari KAK yang dilaksanakan oleh Pegawai Selesai Tugas Belajar yang memiliki manfaat terhadap organisasi.
- Penempatan Kembali adalah pengaktifan Pegawai Selesai Tugas Belajar dalam jabatan dan tugas di Unit Kerja.
- Pengembangan Karier Pegawai adalah pengelolaan perencanaan karier Pegawai yang dilakukan berdasarkan kualifikasi, penilaian kompetensi, penilaian kinerja dan kebutuhan organisasi melalui mutasi, rotasi dan/atau promosi Pegawai.
- Ikatan Dinas adalah masa wajib melaksanakan tugas pada unit kerja bagi Pegawai Selesai Tugas Belajar.
- Pimpinan Unit Kerja adalah Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para direktur jenderal dan/atau para kepala badan.
- Unit Kerja adalah unsur pelaksana tugas yang di pimpin oleh Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Maksud dan Tujuan Permendagri No. 122 Tahun 2017, antara lain:
Maksud:
- Memberi kesempatan kepada Pegawai untuk mengembangkan kompetensi dan kualifikasi pendidikan sesuai dengan bidang tugasnya;
- Memenuhi kebutuhan organisasi Kementerian Dalam Negeri untuk mendukung dan meningkatkan pelaksanaan tugas berdasarkan Dokumen Perencanaan Pengembangan Pegawai; dan
- Mendayagunakan Pegawai Selesai Tugas Belajar dan Pegawai Selesai Izin Belajar sesuai pengetahuan yang diperoleh dalam mencapai visi dan misi organisasi Kementerian Dalam Negeri.
Tujuan:
- Mendapatkan Pegawai sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan kompetensi yang dibutuhkan dalam bidang tugasnya;
- Meningkatkan kinerja dan profesionalisme Pegawai; dan
- Mengoptimalkan manfaat ilmu pengetahuan Pegawai Selesai Tugas Belajar dan Pegawai Selesai Izin Belajar bagi pengembangan organisasi Kementerian Dalam Negeri.
Kewenangan yang berhak memberikan Tugas Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil, yaitu :
- Sekretaris Jendral, dan
- Kepala Biro Kepegawaian.
Dalam hal ini setiap Pegawai memiliki hak yang sama untuk mengembangkan kompetensi melalui Tugas Belajar atau Izin Belajar sesuai ketentuan dan persyaratan yang ditentukan.
RUANG LINGKUP TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR
TUGAS BELAJAR
Tugas Belajar terdiri atas:
- Program Reguler Dalam Negeri
Yaitu: Tugas Belajar yang dilaksanakan bagi Pegawai yang mengikuti program gelar diploma, sarjana, magister, doktor, profesi atau spesialis yang diselenggarakan seluruhnya oleh Lembaga Pendidikan di dalam negeri. - Program Reguler Luar Negeri
Yaitu: Tugas Belajar yang dilaksanakan bagi Pegawai yang mengikuti program gelar magister dan/atau doktor yang diselenggarakan seluruhnya oleh Lembaga Pendidikan di luar negeri. - Program Pertautan
Yaitu: Tugas Belajar yang dilaksanakan bagi Pegawai yang mengikuti program gelar magister atau doktor yang diselenggarakan sebagian oleh Lembaga Pendidikan di dalam negeri dan sebagian diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan di luar negeri.
Persyaratan Pemberian Tugas Belajar terdiri atas 3 syarat utama:
Persyaratan Umum
Meliputi:
- Memiliki masa kerja sebagai Pegawai Negeri Sipil paling singkat 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil;
- Bersedia diberhentikan dari jabatannya dalam hal Pegawai menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, jabatan Administrator atau jabatan Pengawas;
- Bersedia diberhentikan dari jabatan fungsional dalam hal Pegawai menduduki jabatan fungsional;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Lulus program gelar terakhir dengan nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2.75 (dua koma tujuh lima) dari skala 4.00 (empat koma nol), yang dibuktikan dengan menunjukan ijazah dan transkrip nilai asli;
- Memiliki masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun terhitung mulai tanggal melaksanakan tugas bagi Pegawai yang baru melaksanakan mutasi di Kementerian Dalam Negeri;
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir bernilai baik;
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin Pegawai dan
- Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau disiplin tingkat berat dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan akreditasi pendidikan paling rendah “B” (baik) oleh lembaga pemberi akreditasi pemerintah, dalam hal mengikuti Program Studi yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan di dalam negeri.
Dokumen Pendukung Persyaratan umum, meliputi:
- surat keputusan pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil;
- Surat bersedia diberhentikan dari jabatannya dalam hal Pegawai menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, jabatan Administrator atau jabatan Pengawas;
- Surat bersedia diberhentikan dari jabatan fungsional dalam hal Pegawai menduduki jabatan fungsional;
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani;
- Copy ijazah terakhir dan transkrip nilai dengan nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2.75 (dua koma tujuh lima) dari skala 4.00 (empat koma nol nol), yang dibuktikan dengan menunjukan ijazah dan transkrip nilai asli;
- Surat pengantar dari sekretaris Unit Kerja, kepala biro/pusat di Sekretariat Jenderal atau kepala biro yang membidangi kepegawaian di Institut Pemerintahan Dalam Negeri;
- Rekomendasi secara tertulis dan/atau surat lulus seleksi dari Lembaga Pendidikan yang dituju;
- Surat pernyataan bersedia ditempatkan di mana saja pada Unit Kerja bagi Pegawai Tugas Belajar setelah menyelesaikan Program Studi; dan
- ersyaratan lainnya yang ditetapkan oleh negara/lembaga pemberi Beasiswa sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan Khusus
Meliputi:
- Untuk program gelar D-IV (diploma-empat)/S1 (strata-satu), usia paling tinggi 30 (tiga puluh) tahun terhitung saat mendaftar, pendidikan paling rendah sekolah menengah atas dengan pangkat dan golongan ruang paling rendah Pengatur Muda (II/a) dan untuk pendidikan program gelar D-III (diploma-tiga) dengan pangkat dangolongan ruang paling rendah Pengatur (II/c);
- Untuk program gelar magister, usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun terhitung saat mendaftar, pendidikan paling rendah sarjana dengan pangkat dan golongan ruang paling rendah Penata Muda (III/a); atau
- Untuk program gelar doktor/profesi, usia paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun terhitung saat mendaftar, pendidikan paling rendah magister dengan pangkat dan golongan ruang paling rendah Penata Muda Tingkat I (III/b).
Persyaratan Tambahan
Meliputi:
- Mengikuti program persiapan/pelatihan dengan materi Bahasa Inggris umum dan/atau bahasa lainnya yang dipersyaratkan negara dan/atau lembaga pemberi Beasiswa dan/atau Lembaga Pendidikan; dan/atau
- Lulus tes kecakapan/kemampuan Bahasa Inggris level internasional dan/atau bahasa lainnya yang dipersyaratkan negara dan/atau lembaga pemberi Beasiswa dan/atau Lembaga Pendidikan.
IZIN BELAJAR
Izin Belajar diberikan kepada Pegawai yang mengikuti program reguler yang dilaksanakan sepenuhnya di dalam negeri. Program reguler sebagaimana dimaksud meliputi program gelar dan/atau yang sederajat meliputi:
- Sekolah menengah atas;
- Diploma;
- Sarjana;
- Magister;
- Doktor; dan/atau
- Profesi atau spesialis.
Persyaratan Pemberian Izin Belajar antara lain:
- Telah memiliki masa kerja sebagai Pegawai Negeri Sipil paling singkat 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil;
- Memiliki masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun terhitung mulai tanggal melaksanakan tugas bagi Pegawai yang baru melaksanakan pindah di Kementerian Dalam Negeri;
- Bersedia melaksanakan kegiatan pendidikan di luar jam kerja dengan tidak mengganggu tugas kedinasan, yang tercantum dalam surat pernyataan Pegawai Izin Belajar;
- Bersedia untuk menanggung biaya pendidikan secara mandiri, yang tercantum dalam surat pernyataan Pegawai Izin Belajar;
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir bernilai baik;
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin Pegawai dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau disiplin tingkat berat dalam 1 (satu) tahun terakhir;
- Akreditasi pendidikan paling kurang “B” (baik) bagi Lembaga Pendidikan yang menyelenggarakan Program Studi, dibuktikan dengan fotocopy surat keterangan lembaga pemberi akreditasi pemerintah;
- Surat pengantar Izin Belajar dari atasan langsung; dan
- Surat rekomendasi Izin Belajar dari sekretaris Unit Kerja, kepala biro/pusat di Sekretariat Jenderal atau kepala biro yang membidangi kepegawaian di Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
Pegawai Selesai Tugas Belajar dan Pegawai Selesai Izin Belajar dapat diberikan penyesuaian kenaikan pangkat apabila memenuhi persyaratan.
Simak selengkapnya tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar Pegawai negeri Sipil atau Download Permendagri No. 122 Tahun 2017
Komentar
Posting Komentar