Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM)

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal menggantikan Peraturan Pemerintah sebelumnya Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal. 

Dalam Peraturan ini disebutkan bahwa Standar Pelayanan Minimal atau disingkat dengan SPM merupakan ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. Pelayanan dasar dimaksud adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.

Pelayanan dasar dalam Standar Pelayanan Minimal merupakan urusan pemerintahan wajib yang diselenggarakan Pemerintah daerah baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah. Urusan Pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang selanjutnya menjadi jenis SPM terdiri atas :
  1. Pendidikan
  2. Kesehatan
  3. Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
  4. Perumahan Rakyat dan Kawasan permukiman
  5. Ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarkat, dan
  6. Sosial
Layanan dasar Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota

Pendidikan
Pemerintah Provinsi :
  1. Pendidikan menengah
  2. Pendidikan khusus
Pemerintah Kabupaten/Kota :
  1. Pendidikan anak usia dini
  2. Pendidikan dasar
  3. Pendidikan kesetaraan
SPM Kesehatan
Pemerintah Provinsi :
  1. Pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana provinsi
  2. Pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa provinsi
Pemerintah Kabupaten/Kota :
  1. Pelayanan kesehatan ibu hamil
  2. Pelayanan kesehatan ibu bersalin
  3. Pelayanan kesehatan bayi baru lahir
  4. Pelayanan kesehatan bayi baru lahir
  5. Pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar
SPM Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Pemerintah Provinsi :
  1. Pemenuhan kebutuhan air minum curah lintas kabupaten/kota
  2. Penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik regional lintas kabupaten/kota
Pemerintah Kabupaten/Kota :
  1. Pemenuhan kebutuhan pokok air minum sehari-hari
  2. Penyediaan pelayanan pengolahan air limbahdomestik
SPM Perumahan Rakyat dan Kawasan permukiman
Pemerintah Provinsi :
  1. Penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana provinsi
  2. Fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah provinsi
Pemerintah Kabupaten/Kota :
  1. Penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana kabupaten/kota
  2. Fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah kabupaten/kota
SPM Ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarkat
Pemerintah Provinsi :
  1. Pelayanan ketenteraman danketertiban umum provinsi
Pemerintah Kabupaten/Kota :
  1. Pelayanan ketenteraman dan ketertiban umum
  2. Pelayanan informasi rawan bencana
  3. Pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaanterhadap bencana
  4. Pelayanan penyelamatan dan evakuasi korbanbencana
  5. Pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban
SPM Sosial
Pemerintah Provinsi :
  1. Rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitastelantar di dalam panti
  2. Rehabilitasi sosial dasar anak telantar di dalampanti
  3. Rehabilitasi sosial dasar lanjut usia telantar didalam panti
  4. Rehabilitasi sosial dasar tuna sosial khususnyagelandangan dan pengemis di dalam panti
  5. Perlindungan dan jaminan sosial pada saat dansetelah tanggap darurat bencana bagi korbanbencana provinsi
Pemerintah Kabupaten/Kota :
  1. Rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitastelantar di luar panti
  2. Rehabilitasi sosial dasar anak telantar di luarpanti
  3. Rehabilitasi sosial dasar lanjut usia telantar diluar panti
  4. Rehabilitasi sosial dasar tuna sosial khususnyagelandangan dan pengemis di luar panti
  5. Perlindungan dan jaminan sosial pada saat dansetelah tanggap darurat bencana bagi korbanbencana kabupaten/kota
Setiap standar pelayanan minimal memiliki standar teknis masing-masing yang sekurang-kurangnya memuat standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa, standar jumlah dan kualitas sumber daya manusia kesejahteraan sosial, dan petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar. Standar teknis tersebut ditetapkan oleh Kementerian terkait dikoordinasikan dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah dalam negeri dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.

Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Standar Pelayanan minimal diselenggarakan dan diterapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan Standar Teknis yang ditetapkan oleh masing-masing kementerian. Penerapan SPM dilakukan dengan tahapan :
  1. Pengumpulan data
  2. Penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar
  3. Penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar
  4. Pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar
Laporan Penerapan Standar Pelayanan Minimal

Laporan SPM termasuk dalam materi muatan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan. Materi muatan laporan penerapan SPM sekurang-kurangnya memuat hasil penerapan SPM, kendala penerapan SPM dan ketersediaan anggaran dalam penerapan SPM.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SK Pembagian Tugas Guru Sebagai Guru Piket Tapel 2017/2018

Memori Serah Terima Jabatan Kepala Sekolah 2017

Contoh Proposal Kegiatan Esktrakurikuler Sepakbola Mini