Permendikbud N0 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
PERMENDIKBUD
NO 10 TAHUN 2017
TENTANG
PERLINDUNGAN BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Harapan
Pemerintah, seorang pendidik dan tenaga
kependidikan diharapkan agar lebih aman, nyaman, dan lebih kreatif dan inofatif
dalam memberikan pendidikan, pelajaran, pembimbingan, pengarahan, pelatihan,
penilaian, dan evaluasi di tiap satuan pendidikan.
Untuk itu, dengan adanya PermendikbudNo 10 Tahun 2017 ini, agar para guru tidak was-was dalam menjalakan profesinya,
oleh Karena itu dengan
dukungan berbagai pihak utamanya pemerintah, agar dapat terus menerus dan secara serius
melindungi guru, agar para guru-guru di tiap-tiap daerah dapat melaksanakan
tugas dengan aman, nyaman, dan tentram supaya terbebas dari tekanan dari
berbagai pihak. Dengan adanya jaminan perlindungan hukum terhadap para guru,
diharapkan proses pendidikan di Negara kita ini akan semakin maju dan berjalan
dengan baik guna turut serta mencerdaskan kehidupan bangsa.
Komentar
Posting Komentar