Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah

Dalam rangka meningkatkan layanan mutu pendidikan di lingkup satuan pendidikan melalui Komite Sekolah, maka perlu dilakukan revitalisasi tugas Komite Sekolah berdasarkan prinsip gotong royong. Atas dasar pertimbangan tersebut, maka pada tanggal 30 Desember 2016, Mendikbub (MUHADJIR EFFENDY) menandatangani Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor: 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Disebutkan dalam peraturan ini, bahwa Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

“Komite Sekolah berkedudukan di tiap sekolah, berfungsi dalam peningkatan pelayanan pendidikan; menjalankan fungsinya secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel,” bunyi Pasal 2 ayat (1,2,3) Permendikbud itu.

Dalam melaksanakan fungsinya, Komite Sekolah bertugas untuk:
  1. Memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait:
    a). kebijakan dan program Sekolah;
    b). Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS);
    c). kriteria kinerja Sekolah;
    d). kriteria fasilitas pendidikan di Sekolah; dan
    e). kriteria kerjasama Sekolah dengan pihak lain.
  2. menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif;
  3. mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  4. menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah.
Menurut Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, anggota Komite Sekolah terdiri atas:
  1. Orangtua/wali dari siswa yang masih aktif pada sekolah yang bersangkutan paling banyak 50% (lima puluh persen);
  2. Tokoh masyarakat paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain:
    1. Memiliki pekerjaan dan perilaku hidup yang dapat menjadi panutan bagi masyarakat setempat; dan/atau
    2. Anggota/pengurus organisasi atau kelompok masyarakat peduli pendidikan, tidak termasuk anggota/pengurus organisasi profesi penduduk dan pengurus partai politik;
  3. Pakar pendidikan paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain:
    1. Pensiunan tenaga pendidik; dan/atau
    2. Orang yang memiliki pengalaman di bidang pendidikan.
“Anggota Komite Sekolah berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang,” bunyi Pasal 4 ayat (2).


Anggota Komite Sekolah tidak dapat berasal dari unsur:
  1. pendidik dan tenaga kependidikan dari Sekolah yang bersangkutan;
  2. penyelenggara Sekolah yang bersangkutan;
  3. pemerintah desa;
  4. forum koordinasi pimpinan kecamatan;
  5. forum koordinasi pimpinan daerah;
  6. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan/atau
  7. pejabat pemerintah/pemerintah daerah yang membidangi pendidikan.
Ditegaskan dalam peraturan itu, bahwa bupati/wali kota, camat, lurah/kepala desa merupakan pembina seluruh Komite Sekolah sesuai dengan wilayah kerjanya.

Menurut Permendikbud ini, anggota Komite Sekolah dipilih melalui rapat orangtua/wali siswa, dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan, dengan masa jabatan paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.


Susunan kepengurusan Komite Sekolah terdiri atas
  1. ketua, 
  2. sekretaris, dan 
  3. bendahara yang dipilih dari dan oleh anggota secara musyawarah mufakat dan/atau melalui pemungutan suara.
Download: Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah

Pengurus Komite Sekolah ditetapkan oleh kepala Sekolah dan tidak boleh merangkap menjadi pengurus pada Komite Sekolah lainnya. Komite Sekolah yang telah ditetapkan oleh kepala Sekolah harus menyusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD dan ART). Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga paling sedikit memuat hal sebagai berikut:
  1. nama dan tempat kedudukan;
  2. dasar, tujuan dan kegiatan;
  3. keanggotaan dan kepengurusan;hak dan kewajiban anggota dan pengurus;
  4. keuangan;
  5. mekanisme kerja dan rapat-rapat;
  6. perubahan AD dan ART; dan
  7. pembubaran organisasi.
Keanggotaan Komite Sekolah berakhir apabila:
  1. Mengundurkan diri;
  2. Meninggal dunia;
  3. Tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap; atau
  4. Dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Penggalangan Dana
Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

“Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan,”. Dalam proses penggalangan dana, Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh Sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat. Selain itu, hasil penggalangan dana harus dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah.

Hasil penggalangan dana tersebut dapat digunakan antara lain:
  1. Menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan;
  2. Pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan;
  3. Pengembangan sarana/prasarana; dan
  4. Pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara wajar dan dapat dipertanggung jawabkan.
Penggunanaan hasil penggalangan dana oleh Sekolah harus:
  1. Mendapat persetujuan dari Komite Sekolah;
  2. Dipertanggungjawabkan secara transparan; dan
  3. Dilaporkan kepada Komite Sekolah.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 16 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 30 Desember 2016.

Simak selengkapnya tentang isi dari Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah:




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Memori Serah Terima Jabatan Kepala Sekolah 2017

Contoh Proposal Kegiatan Esktrakurikuler Sepakbola Mini

Petunjuk Pengisian Aplikasi dan Panduan Kuisioner PMP 1.2