PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TINDAK KEKERASAN DI LINGKUNGAN SATUAN PENDIDIKAN
Sesuai dengan Peraturan Menteri
Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 82 Tahun 2015 tentang
Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Maka SD Negeri Pangkatrejo dalam Tahun Ajaran 2016/2017, membuat sebuah
Surat Keputusan yang diambil berdasarkan Permendikbud No : 82 Tahun 2015 dan
hasil rapat antara Dewan Guru, Ketua Komite, Anggota Komite dan Perwakilan dari
Orang Tua/Wali untuk membuat Penetapan Tim Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak
Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Tugas dalam Tim ini pada Tahun
Ajaran 2016/2017 sebagai berikut :
- Wajib memberikan pertolongan terhadap korban tindakan kekerasan di satuan pendidikan
- Wajib melaporkan kepada orang tua/wali peserta didik setiap tindak kekerasan yang melibatkan peserta didik baik sebagai korban maupun pelaku;
- Wajib melakukan identifikasi fakta kejadian tindak kekerasan dalam rangka penanggulangan tindak kekerasan peserta didik, menindaklanjuti kasus tersebut secara proporsional sesuai dengan tingkat tindak kekerasan yang dilakukan;
- Berkoordinasi dengan pihak/lembaga terkait dalam rangka penyelesaian tindak kekerasan;
- Wajib menjamin hak peserta didik untuk tetap mendapat kan pendidikan;
- Wajib memfasilitasi peserta didik, baik sebagai korban maupun pelaku, untuk mendapatkan hak perlindungan hukum;
- Wajib memberikan rehabilitasi /fasilitasi kepada peserta didik yang mengalami tindakan kekerasan;
- Wajib melaporkan kepada Dinas Pendidikan setempat dengan segera apabila terjadi tindak kekerasan yang mengakibatkan luka fisik yang cukup berat/cacat fisik/kematian untuk dibentuknya tim independen olehPemerintah Daerah; dan
- Wajib melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat apabila terjadi tindak kekerasan yang mengakibatkan luka fisik yang cukup berat/cacat fisik/kematian.
Komentar
Posting Komentar