Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2018

Juknis O2SN-SD Tahun 2018

Gambar
Olimpiade Olahraga Siswa Nasional Sekolah Dasar atau yang lebih kita kenal dengan O2SN-SD, merupakan sarana yang tepat dan berharga bagi anak-anak untuk dapat berprestasi dan berkompetisi secara sehat sekaligus dapat memberikan pengalaman belajar, baik belajar bekerjasama, mematuhi aturan, mengakui kelemahan diri sendiri dan belajar menghargai kekuatan lawan serta mengilhami nilai-nilai untuk bersikap adil dalam bermain di setiap pertandingan atau perlomban. Olimpiade Olahraga Siswa Nasional tingkat Sekolah Dasar ke-XI Tahun 2018 (O2SN-XI SD 2018) yang rencananya akan diselenggarakan di Kota Yogyakarta, provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada tanggal 16 s.d 22 September 2018 dengan tema "Membangun Karakter Unggul Melalui Kegiatan Olahraga Pendidikan" . Tujuan O2SN-SD 2018 Mengembangkan bakat dan minat siswa dalam bidang olahraga. Membina dan mempersiapkan olahragawan berprestasi pada tingkat Nasional maupun Internasional. Mengembangkan jiwa sportivitas, kompet

Biografi 25 Nabi Dan Rasul

Gambar
Mengenal Biografi 25 Nabi Dan Rasul Adam AS. Nama: Adam As. Usia: 930 tahun. Periode sejarah: 5872-4942 SM. Tempat turunnya di bumi: India, ada yang berpendapat di Jazirah Arab. Jumlah keturunannya: 40 laki-laki dan perempuan. Tempat wafat: India, ada yang berpendapat di Mekkah. Namanya disebut dalam Al-Quran sebanyak: 25 kali. Al-Quran memuat kisah Adam dalam beberapa surat, di antaranya: Al-Baqarah : 30-38 dan Al-A’raaf : 11-25. Idris AS. Nama: Idris/Akhnukh bin Yarid, nama Ibunya Asyut. Garis Keturunan: Adam As. > Syits > Anusy > Qinan > Mihlail > Yarid > Idris As. Usia: 345 tahun di bumi. Periode sejarah: 4533-4188 SM. Tempat lahir dan tinggal: Babil, Iraq. Beberapa kisah menyebutkan, Idris lahir di daerah Munaf, Mesir. Tempat diutus: Irak Kuno (Babylon, Babilonia) dan Mesir (Memphis). Sebutan kaumnya: Bani Qabil dan Memphis. Tempat wafat: Allah mengangkatnya ke langit dan ke surga. Namanya disebut dalam Al-Quran sebanyak: 2 kali. Nuh

Tugas Belajar dan Izin Belajar PNS - Permendagri No. 122 Tahun 2017

Gambar
SD NEGERI PANGKATREJO - Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tugas Belajar dan Izin  Belajar Pegawai Negeri Sipil maka Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2012 tentang Pemberian Izin Belajar dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti. Yang dimaksud dengan Tugas Belajar dan Izin  Belajar Pegawai Negeri Sipil dalam  Permendagri No. 122 Tahun 2017 yaitu: Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada Pegawai Negeri Sipil untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau yang setara baik di dalam atau di luar negeri dan bukan atas biaya sendiri, dengan meninggalkan tugas sebagai Pegawai Negeri Sipil. Izin Belajar adalah persetujuan yang diberikan oleh pejabat yang bewenang kepada Pegawai Negeri Sipil untuk mengikuti pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi at

MOCHAMMAD GUNTORO - Melepas Calon Jamaah Umroh Tahun 2018

Gambar
Kegiatan Guru - Tepat hari ini, Kamis 25 Januari 2018, sesuai undangan yang telah di informasikan sebelumnya oleh salah satu staf admin UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Maduran ( Nevi Arifianto ) atas arahan MOCHAMMAD GUNTORO selaku Ka UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Maduran , bahwasannya undangan yang disampaikan kepada Calon Jamaah untuk dapat hadir di Pendopo UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Maduran. Dalam kegiatan siang berikut yang diselenggarakan di pendopo,  GUNTORO yang lebih familiar di panggil oleh Bapak Ibu Guru dengan sebutan Pak Gun  serta  di dampingi oleh Pengawas TK/SD ( Bambang Hadi Asmoro dan Khoirul Huda )  melepas Calon Jamaah Umroh dan pengambilan Surat Ijin Cuti Ibadah selama 13 hari selama beribadah sejak tanggal 1 (satu) hingga 13 (tiga belas) Februari 2018. Sebanyak 16 Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Maduran tersebut di lepas secara khidmat dengan serangkaian kegiatan. Dalam sambutan yang disampaikan dihadapan

Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM)

Gambar
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal menggantikan Peraturan Pemerintah sebelumnya Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal.  Dalam Peraturan ini disebutkan bahwa Standar Pelayanan Minimal atau disingkat dengan SPM merupakan ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. Pelayanan dasar dimaksud adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara. Pelayanan dasar dalam Standar Pelayanan Minimal merupakan urusan pemerintahan wajib yang diselenggarakan Pemerintah daerah baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah. Urusan Pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang selanjutnya menjadi jenis SPM terdiri atas : Pendidikan K

Cek Monitor PIPSD Melalui Verifikasi SK PIP 2017

Gambar
Untuk dapat mengakses laman tersebut pada  http://pipsd.kemdikbud.go.id/manajemen/index.php/Auth , Operator sekolah diharap kembali untuk memvalidasi siswanya melalui laman tersebut diatas dengan menggunakan akun dapodik sebagai login sehingga dapat mengakses menu validasi yang tersedia dan mulai  memvalidasi siswa yang masih layak / tidak layak di SK kan di tahun anggaran 2018. Berikut Langkah-langkah Untuk Melakukan  Cek Monitor PIPSD Melalui Verifikasi SK PIP 2017: Login pada laman manajemen pipsd dengan menggunakan akun dapodik. Liat gambar 1. Login menggunakan user dapodik Gb 1 : Login menggunakan akun dapodik sekolah Tampilan beranda akan terdapat Surat Pemberitahuan sebagaimana berikut: Yth , Operator sekolah. Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar mohon bantuan kepada bapak/ibu operator sekolah untuk memvalidasi kembali siswa pip 2017 yang telah kami SK kan   Berkaitan dengan hal tersebut, bapak/ibu bisa mengakses menu Validasi di aplikasi ini dan mula

Buku Panduan Kerja Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah Tahun 2017

Gambar
Salah satu kegiatan yang diprogramkan Direktorat Pembinaan Tenaga kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud adalah penyusunan Buku Panduan Kerja Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah. Buku Panduan Kerja Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah disusun sebagai acuan bagi tenaga administrasi sekolah/madrasah agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, dan Kompetensi yang harus dimiliki oleh Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah mencakup kompetensi kepribadian, sosial, teknis, dan manajerial. Pelaksana Urusan meliputi kompetensi kepribadian, sosial, dan teknis pelaksana urusan, sadangkan Petugas Layanan Khusus mencakup kompetensi kepribadian, sosial, dan teknis petugas layanan khusus. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas menyelenggarakan per