Pelaksana UKS

PELAKSANA UKS

A. Organisasi UKS

1. Tim Pembina UKS
Organisasi UKS pada tingkatan pemerintahan secara berjenjang diatur sebagai berikut :
  • Tim Pembina UKS, dibentuk di tingkat Pusat dan ditetapkan oleh Mendiknas, Menkes, Menag, dan Mendagri (SKB 4 Menteri)
  • Tim Pembina UKS Provinsi, dibentuk di tingkat dan ditetapkan oleh Gubernur.
  • Tim Pembina UKS Kabupaten/Kota, dibentuk di tingkat Kabupaten/Kota dan ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
  • Tim Pembina UKS Kecamatan, dibentuk di tingkat Kecamatan dan ditetapkan oleh Camat.
2. Tim Pelaksana UKS
Tim Pelaksana UKS pada tingkat Sekolah atau Madrasah dapat lebih memfokuskan pelaksanaan pada tingkat program pokok UKS di sekolah.

Tembusan Surat Keputusan Pembentukan Tim Pelaksana dan Tim Pelaksana UKS disampaikan kepada pihak-pihak di bawah ini.

  • Tim Pelaksana UKS Provinsi disampaikan kepada Tim Pelaksana UKS Pusat.
  • Tim Pelaksana UKS Kabuaten/Kota disampaikan kepada Tim Pelaksana UKS Provinsi.
  • Tim Pelaksana UKS Kecamatan disampaikan kepada Tim Pelaksana UKS Kabupaten/Kota.
  • Tim Pelaksana UKS disampaikan kepada Tim Pelaksana UKS Kecamatan untuk TK/RA dan SD/MI dan Tim Pelaksana UKS Kabupaten/Kota untuk SMP/MTs/SMA/SMK/MA/MK.

B. Tugas dan Fungsi Tim Pembina serta Tim Pelaksana UKS

1. Tim Pembina UKS Pusat
a. Fungsi Tim Pembina UKS Pusat
Tim Pembina UKS Pusat berfungsi sebagai pembantu Menteri dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan UKS, berdasarkan Kebijaksanaan Pembinaan dan Pengembangan UKS SKB 4 Menteri.

b. Tugas Tim Pembina UKS Pusat
  • Merumuskan kebijakan teknis mengenai pembinaan dan pengembangan UKS.
  • Mengordinasikan kegiatan perencanaan dan program serta pelaksanaan pembinaan dan pengembangan UKS di tingkat pusat.
  • Membina dan mengembangkan UKS serta melakukan supervisi di seluruh Provinsi dan atau Kabupaten/Kota.
  • Mengadakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembinaan dan pengembangan UKS.
  • Menyelenggarakan pertemuan, baik di tingkat nasional maupun regional.
  • Membina Sekretariat Tim Pembina UKS Pusat.
2. Tim Pembina UKS Provinsi
a. Fungsi Tim Pembina UKS Provinsi
Tim Pembina UKS Provinsi berfungsi melaksanakan pembinaan dan pengembangan UKS di tingkat provinsi serta berfungsi sebagai pembina koordinator program UKS seluruh Kabupaten/Kota yang ada di wilayahnya.

b. Tugas Tim Pembina UKS Provinsi
  • Menyusun bahan rancangan untuk pelaksanaan pembinaan dan pengembangan UKS Provinsi sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Tim Pembina UKS Pusat dan TPUKS Provinsi/Gubernur.
  • Meningkatkan dan mengembangkan kegiatan UKS di daerahnya.
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan kebijaksanaan Tim Pembina UKS Pusat, Provinsi dengan instansi lain di daerahnya.
  • Memberikan bimbingan dan petunjuk serta supervisi pelaksanaan UKS di Kabupaten/Kota.
  • Mengkoordinasikan pembinaan dan pengembangan Tim Pembina UKS Kabupaten/Kota.
  • Melaksanakan tugas-tugas tertentu di bidang UKS yang diberikan oleh Tim Pembina UKS Pusat.
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas di bidang UKS oleh instansi terkait di daerah, yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan departemen masing-masing di tingkat pusat.
  • Mengadakan penelitian dan pengembangan UKS di daerahnya.
  • Menyusun dan menyampaikan laporan tahunan secara teratur dan laporan insidentil sesuai kebutuhan ke TP UKS Pusat.
  • Mengadakan Rakerda yang diikuti oleh seluruh TP UKS Kabuaten/Kota, sekali setiap tahun.
  • Menghadiri Rakernas UKS dan pertemuan nasional atau internasional lainnya yang diselenggarakan oleh TP UKS Pusat.
3. Tim Pembina UKS Kabupaten/Kota
a. FUNGSI Tim Pembina UKS Kabupaten/Kota
Tim Pembina UKS Kabupaten/Kota berfungsi sebagai pembina, koordinator, dan pelaksana program UKS di daerahnya, berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh pusat, provinsi, dan Kabupaten/Kota.

b. Tugas Tim Pembina UKS Kabupaten/Kota
  • Mengkoordinasikan penyusunan rencana kerja, rencana kebutuhan sarana/prasarana, tenaga, dan dana sesuai kebutuhan daerah dengan mengacu pada kebijaksanaan atau pedoman yang ditetapkan Tim Pembina UKS dan Tim Pembina UKS Provinsi.
  • Meningkatkan dan mengembangkan kegiatan-kegiatan UKS di daerahnya.
  • Melakukan pembinaan dan pengembangan kepada Tim Pembina UKS Kecamatan dan Tim Pelaksana UKS di sekolah dan perguruan agama.
  • Memberikan bimbingan dan petunjuk serta supervisi dalam rangka menggerakkan pelaksanaan UKS di Kecamatan.
  • Pembinaan dan Pengembangan Tim Pembina UKS di Kecamatan dan Tim Pelaksana UKS di sekolah atau madrasah dan perguruan agama.
  • Mengevaluasi, mengendalikan, membimbing, dan mencatat pelaksanaan UKS oleh TP UKS Kecamatan dan Tim Pelaksana UKS.
  • Melaksanakan tugas-tugas tertentu di bidang UKS yang diberikan oleh Tim Pembina UKS Pusat dan Provinsi.
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas di bidang UKS oleh instansi-instansi di daerah yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan departemen atau instansi masing-masing.
  • Mengadakan penelitian dan penilaian serta pengembangan UKS di daerahnya.
  • Mengadakan hubungan kerja dan pendekatan dengan berbagai instansi di tingkat pusat maupun daerah Kabupaten/Kota dalam rangka pembinaan dan pengembangan UKS.
  • Menyusun dan menyampaikan laporan tengah tahunan secara teratur dan laporan insidental sesuai kebutuhan.
  • Mengadakan Rapat Kerja UKS Kabupaten/Kota yang dihadiri seluruh TP UKS Kecamatan, sekali setiap tahun.
4. Tim Pembina UKS Kecamatan
a. Fungsi Tim Pembina UKS Kecamatan
Tim Pembina UKS kecamatan berfungsi sebagai pembina penanggung jawab, dan pelaksana program UKS di daerah kerjanya berdasarkan kebijakan yang ditetapkan TP UKS Kabupaten/Kota.

b. Tugas Tim Pembina UKS Kecamatan
  • Membina dan mengembangkan kegiatan UKS di sekolah.
  • Mengkoordinasikan pelaksana program UKS di wilayahnya sesuai dengan pedoman dan petunjuk Tim Pembina UKS Kabupaten/Kota.
  • Mengkoordinasikan rencana pengadaan sarana dan prasaran serta tenaga dari instansi pemerintah atau dari masyarakat untuk menunjang kegiatan UKS.
  • Membantu memecahkan masalah yang dihadapi oleh sekolah dalam melaksanakan program UKS.
  • Mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler bagi peserta didik dengan menggerakkan partisipasi orang tua dan masyarakat.
  • Menyusun dan menyampaikan laporan tengah tahunan dan tahunan secara teratur kepada Tim Pembina UKS Kabupaten/Kota dan laporan insidentil sesuai kebutuhan.
  • Memberikan saran atau pertimbangan yang perlu kepada Bupati atau Walikota dalam rangka pengembangan kegiatan UKS.
5. Tim Pelaksana UKS di Sekolah/Madrasah dan Perguruan Agama
a. Fungsi Tim Pelaksana UKS
Tim Pelaksana UKS di Sekolah atau madrasah dan perguruan agama berfungsi sebagai penanggung jawab dan pelaksana program UKS di sekolah atau madrasah dan perguruan agama berdasarkan prioritas kebutuhan dan kebijakan yang ditetapkan oleh TP UKS Kabupaten/Kota.

b. Tugas Tim Pelaksana UKS
  • Merencanakan dan melaksanakan kegiatan pendidikan dan pelayanan kesehatan serta pembinaan lingkungan kehidupan sekolah sehat, sesuai ketentuan dan petunjuk yang telah ditetapkan dan atau diberikan oleh Pembina UKS.
  • Menjalin kerjasama yang serasi dengan orang tua murid, instansi lain di masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan UKS di sekolah atau madrasah dan perguruan agama.
  • Mengadakan penilaian atau evaluasi, menyusun, dan menyampaikan laporan tengah tahunan kepada TP UKS Kecamatan sesuai dengan tembusan kepada instansi terkait.

Struktur Organisasi Tim Pelaksana UKS di Sekolah Dasar dan yang sederajat

a). Pembina :
     Camat
b). Ketua :
     Kepala Sekolah/Madrasah/Pimpinan Ponpes.
c). Sekretaris I :
     Guru Pembina UKS/Pembina UKS
d). Sekretaris II :
     Ketua Komite Sekolah/Majelis Madrasah.
e). Anggota :
     1. Unsur Komite Sekolah/Majelis Madrasah
     2. Petugas UKS Puskesmas/Bidan Desa.
     3. Ketua OSIS.
     4. Unsur Sekolah.

Sumber : AHMAD SELVIA
Baca Selanjutnya Program UKS

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SK Pembagian Tugas Guru Sebagai Guru Piket Tapel 2017/2018

Memori Serah Terima Jabatan Kepala Sekolah 2017

Contoh Proposal Kegiatan Esktrakurikuler Sepakbola Mini