Mengenal Usaha Kesehatan Sekolah
MENGENAL USAHA KESEHATAN SEKOLAH
A. Pentingnya UKS di Tingkat Sekolah
Usaha Kesehatan Sekolah atau yang lebih kita kenal dengan sebutan UKS adalah upaya pendidikan dan Kesehatan yang dalam pelaksanaannya dilaksanakan dengan cara terpadu, sadar, berencana, terarah, dan bertanggung jawab dalam menanamkam, menumbuhkan, mengembangkan, dan membimbing untuk menghayati, menyenangi, dan melaksanakan prinsip hidup sehat dalam kehidupan sehari-hari baik dilingkungan sekolah maupun di rumah.
Untuk mewujudkan program tersebut, maka terbitlah Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, sehingga pelaksanaan UKS di setiap daerah denganberbagai programnya diserahkan sepenuhnya kepada TIM Pembina UKS di daerah masing-masing untuk menentukan prioritas dari tiap-tiap programnya. Seperti yang kita ketahui bersama, UKS merupakan salah satu wahana untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat dan derajat kesehatan peserta didik sedini mungkin.
Dalam UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa Pendidikan Nasional bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, sehat jasmani dan rohani, berkepribadian yang mantap dan mandiri, serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Diantara tujuan yang dirsampaikan tersebut, terdapat tujuan yang menyangkut kesehatan, baik kesehatan jasmani dan rohani, dimana tujuan tersebut sangat mempengaruhi terwujudnya manusia Indonesia seutuhnya.
Untuk mewujudkan sumber daya manusia yang disebutkan di atas, diperlukan upaya-upaya pemeliharaan dan peningkatan kesehatan secara terus menerus yang dimulai sejak dini pada usia sekolah sampai dengan usia lanjut.
B. Perkembangan UKS di Indonesia
Sejak dirintisnya UKS tahun 1956 melalui kerjasama antar Departemen, baik Departemen Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Departemen Dalam Negeri dalam bentuk proyek UKS perkotaan di Jakarta dan UKS pedesaan yang tepatnya di Bekasi. Berlanjut dari proyek tersebut, kemudian ada tahun 1970 dibentuklah Panitia Bersama Usaha Kesehatan Sekolah antara Departemen Kesehatan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang pada tahun 1980 ditingkatkan menjadi Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan beserta Menteri Kesehatan, tentang pembentukan Kelompok Kerja Usaha Kesehatan Sekolah.
Pada tahun 1982, ditandatanganilah Piagam Kerjasama antara Direktur Jendral Pembinaan Kesehatan Masyarakat Departemen Kesehatan dan Direktur Jendral Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departeman Agama, tentang Pembinaan Kesehatan Anak dan Perguruan Agama Islam. Hingga akhirnya pada tahun 1984 diterbitkanlah Surat Keputusan Bersama (SKB 4 Menteri) antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, yang berisi:
- Nomor 0408a/U/1984;Nomor 319/Menkes/SKB/VI/1984; Nomor 74/Th/1984; Nomor 60 Tahun 1984 tanggal 3 September 1984, tentang Pokok Kebijaksanaan Pembinaan dan Pengembang Usaha Kesehatan Sekolah.
- Nomor 0372a/P/1989; Nomor 390a/Menkes/SKB/VI/1989; Nomor 140A/Tahun 1989; Nomor 30A Tahun 1989 tanggal 12 Juni 1989 tentang Tim Pembina UKS.
Seiring dengan perubahan sistem pemerintahan di Indonesia tahun 2003 dari sentralisasi menjadi desentralisasi dan perkembangan di bidang pendidikan dan kesehatan, maka dilakukan penyempurnaan SKB 4 Menteri Tahun 1984 menjadi:
- Nomor 1/U/SKB; Nomor 1067/Menkes/SKB/VII/2003; Nomor MA/230 A/2003; Nomor 26 Tahun 2003 tanggal 23 Juli 2003 tentang Pembinaan dan Pengembangan UKS.
- Nomor 2/P/SKB/2003; Nomor 4415-404 Tahun 2003 tanggal 23 Juli 2003 tentang Tim Pembina UKS Pusat.
C. Tujuan UKS
Tujuan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik dengan meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat serta derajat kesehatan peserta didik maupun warga belajar dan menciptakan lingkungan yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis dan optimal dalam rangka pembentukan manusia Indonesia seutuhnya.
D. Istilah-istilah dalam UKS dan Pengertiannya
- Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)Adalah wahana untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat dan derajat kesehatan peserta didik sedini mungkin. UKS merupakan perpaduan dua upaya dasar, yaitu upaya pendidikan dan upaya kesehatan, yang pada kelanjutannya nanti diharapkan dapat dijadikan sebagai usaha untuk meningkatkan kesehatan anak usia sekolah pada setiap jalur, jenis, dan jenjang pendidikan mulai dari TK/RA, PAUD sampai dengan SMA/SMK/MA.
- Pengertian KesehatanUndang-undang No. 23 Tahun 1992 menjelaskan bahwa pengertian kesehatan adalah: "Keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis".
- SekolahYang dimaksud sekolah adalah Taman Kanak-kanak, TKLB, SD, SDLB, MI, SMP, SMPLB, MTs, SMA, SMK, SLTA Luar Biasa, MA, MAK, serta satuan Pendidikan Keagamaan yang sederajat dan setara, termasuk Pondok Pesantren, baik pada jalur pendidikan formal maupun non-formal.
- Peserta Didik
Yang dimaksud peserta didik adalah semua anak yang mengikuti pendidikan di sekolah sesuai butir 3 (tiga) di atas. - Warga Sekolah
Adalah setiap orang yang berperan dalam proses belajar mengajar di sekolah. - Masyarakat Lingkungan Sekolah
Adalah seluruh masyarakat yang berada di lingkungan sekolah selain warga sekolah. - Pedoman Pembinaan
Acuan bagi TIM Pembina UKS untuk melaksanakan dan mengembangkan UKS di wilayahnya.
E. Sasaran UKS
Sasaran UKS antara lain;
- Sasaran UKS adalah pendidikan formal dan non-formal pada setiap jalur dan jenis pendidikan mulai dari tingkat pra sekolah sampai Sekolah Menengah Atas, termasuk perguruan agama beserta lingkungannya.
- Sasaran Pembinaan UKS
a. Peserta Didik.
b. Pembina UKS:
1. Pembina Teknis (Guru dan Petugas Kesehatan)
2. Pembina non teknis (Pengelola Pendidikan dan Karyawan Sekolah)
c. Sarana dan prasarana pendidikan kesehatan dan pelayanan kesehatan.
d. Lingkungan:
1. Lingkungan sekolah.
2. Lingkungan keluarga.
3. Lingkungan masyarakat.
F. Ruang Lingkup dan Pembinaan UKS
1. Ruang Lingkup UKS
Ruang lingkup UKS adalah ruang lingkup program yang tercermin dalam Tri Program UKS (Trias UKS).
a. Penyelenggaraan pendidikan kesehatan meliputi;
1. Pengetahuan tentang dasar-dasar pola hidup bersih dan sehat.
2. Sikap tanggap terhadap persoalan kesehatan.
3. Latihan atau praktik kebiasaan hidup sehat dalam kehidupan sehari-hari.
b. Penyelanggara pelayanan kesehatan dalam bentuk;
1. Pelayanan kesehatan.
2. Pemeriksaan murid.
3. Pengobatan ringan dan P3K serta P3P.
4. Pengawasan warung sekolah.
5. Penetapan pelaporan tentang keadaan penyakit dan sebagainya.
c. Pembinaan lingkungan kehidupan sekolah sehat berupa;
1. Penghijauan.
2. Air bersih.
3. Kebun atau apotek hidup.
4. Halaman sekolah yang bersih.
5. Pemberantasan sarang nyamuk.
2. Ruang Lingkup Pembinaan UKS
Meliputi:
a. Penyusunan rencana dan program UKS.
b. Pelaksanaan dan pengendalian program.
c. Penelitian dan pengembangan.
d. Monitoring, evaluasi, dan pelaporan.
e. Pemanfaatan dan pengembangan teknologi.
f. Organisasi, ketenagaan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan.
Sumber : AHMAD SELVIA
Baca selanjutnya Pelaksana UKS
Komentar
Posting Komentar