Penjelasan Singkat Penilaian Kinerja Guru
Sistem Penilaian Kinerja Guru (PKG) adalah sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya. Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) meliputi penilaian formatif dan sumatif. Dalam satu tahun pelajaran, sekurang-kurangnya pelaksanaan penilaian kinerja sebanyak dua kali yakni awal tahun pelajaran dan akhir tahun pelajaran. Artinya setiap semester guru akan dinilai kinerjanya. Jabatan fungsional Guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai: ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
Penilaian Kinerja Guru secara umum memiliki 2 fungsi utama :
- Untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
- Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut.
Dengan demikian, profil kinerja guru sebagai gambaran kekuatan dan kelemahan guru akan teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru, yang dapat dipergunakan sebagai basis untuk merencanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Kegiatan penilaian kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari proses pengembangan karir dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya.
Baca juga :
Buku 2 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru
Buku 2 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru
Prinsip Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru
Prinsip‐prinsip utama dalam pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru terbagi menjadi 4 (empat) komponen, masing-masing komponen mempunyai maksud yang berbeda, berikut 4 komponen tersebut :
- Berdasarkan ketentuan.
- Berdasarkan Kinerja.
- Berlandaskan Dokumen Penilaian Kinerja Guru.
- Dilaksanakan secara konsisten.
- Tahap Persiapan.
- Tahap Pelaksanaan.
- Tahap Pemberian Nilai.
- Tahap Pelaporan.
Pada tahap persiapan inilah proses rencana pelaksanaan kinerja guru diadakan rapat atau pemberitahuan yang akan dinilai sekaligus menentukan rentang waktu jadwal pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja guru.
Simak juga :
Komentar
Posting Komentar