Aplikasi PKG 2017 SD Negeri Pangkatrejo
Sesuai dengan pengertiannya Penilaian Kinerja Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. PK GURU dilakukan terhadap kompetensi guru sesuai dengan tugas pembelajaran, pembimbingan, atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Khusus untuk kegiatan pembelajaran atau pembimbingan, kompetensi yang dijadikan dasar untuk penilaian kinerja guru adalah kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007.
untuk tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, penilaian kinerjanya dilakukan berdasarkan kompetensi tertentu sesuai dengan tugas tambahan yang dibebankan tersebut (misalnya; sebagai kepala sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/madrasah, pengelola perpustakaan, dan sebagainya sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009).
Untuk tahap persiapan pelaksanaan penilaian kinerja guru, terdapat 4 (empat) tahapan yang harus dilalui dan yang harus dilakukan oleh penilai maupun guru yang akan dinilai.
- Memahami Pedoman PK GURU, terutama tentang sistem yang diterapkan dan posisi PK GURU dalam kerangka pembinaan dan pengembangan profesi guru;
- Memahami pernyataan kompetensi guru yang telah dijabarkan dalam bentuk indikator kinerja;
- Memahami penggunaan instrumen PK GURU dan tata cara penilaian yang akan dilakukan, termasuk cara mencatat semua hasil pengamatan dan pemantauan, serta mengumpulkan dokumen dan bukti fisik lainnya yang memperkuat hasil penilaian; dan
- Memberitahukan rencana pelaksanaan PK GURU kepada guru yang akan dinilai sekaligus menentukan rentang waktu jadwal pelaksanaannya.
Pada proses memberitahukan rencana pelaksanaan PK GURU kepada guru yang akan dinilai sekaligus menentukan rentang waktu jadwal pelaksanaan, maka lembaga melaksanakan rapat pada tahap tersebut dengan menentukan berita acara rapat, notulen rapat, dan daftar hadir rapat. Setelah tahapan persiapan tersebut selesai, maka di susunlah ketetapan berupa SK Penilaian Kinerja Guru yang akan dilaksanakan oleh Kepala Sekolah, meliputi daftar nama dan jadwal pelaksanaan penilaian kinerja guru, Kepala Sekolah bertindak sebagai Assesor.
Aplikasi PKG Tahun 2017 SD Negeri Pangkatrejo sama dengan tahun-tahun sebelumnya, dimana mencakup seluruh materi yang sudah disesuaikan dengan Pedoman Teknis Penilaian yang telah dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan. Dari buku pedoman tersebut dibuat sebagai acuan pembentukan aplikasi ini.
Penjelasan Singkat Aplikasi PKG SD Negeri Pangkatrejo Tahun 2017
- Unduh Aplikasi PKG, pada tautan berikut : Unduh
- Extrac hasil unduhan tersebut.
- Sesuaikan atau ubah berita acara rapat, notulen rapat, dan daftar hadir rapat dengan kondisi lembaga, dengan menekan Berita Acara Rapat pada Aplikasi.
- Penetapan dan penyusunan SK PKG dilaksanakan pada saat rapat, untuk menentukan daftar nama dan jadwal pelaksanaan penilaian kinerja guru, dengan menekan SK PKG pada Aplikasi.
- Setelah berita acara dan sk yang sudah tersusun sesuai dengan hasil rapat, maka langkah selanjutnya adalah proses penilaian pada Aplikasi PKG.
- Tekan Data Isian PKG pada Aplikasi PKG, untuk mengisi data guru yang akan dilakukan penilaian.
- Ubah Skor Penilaian Kinerja Guru sesuai dengan hasil pengamatan assesor pada Data Isian PKG.
- Tuliskan SK Penugasan Penilaian Kinerja Guru.
- Ubah AKK dan AKPKB sesuai dengan jenjang pangkat atau golongan pegawai yang dinilai.
- Sesuaikan Periode Penilaian dengan tahun berjalan.
- Lingkari secara manual hasil pengamatan pada Lampiran 2b.
- Tulis dengan tangan hasil deskripsi pengamatan yang mencakup sebelum pengamatan, selama pengamatan, setelah pengamatan, dan pemantauan.
- Cetak masing-masing lampiran sesuai yang di inginkan.
Untuk lebih jelasnya, silahkan unduh Aplikasi PKG dan lihat Petunjuk pada Menu.
Komentar
Posting Komentar