Tupoksi Kepala Sekolah Sesuai dengan Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan

Kepala Sekolah merupakan Manajerial Lembaga, dimana Kepala Sekolah harus memahami Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) itu sendiri. Perlu kita ketahui bersama, bahwa kepala sekolah adalah guru yang mendapat tugas tambahan sebagai pemimpin di sekolah, menjadi kepala sekolah juga wajib mengajar siswa di kelas.

Mengacu pada Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan, tugas pokok dan fungsi kepala sekolah meliputi : 
  1. Perencanaan Program.
  2. Pelaksanaan Rencana Kerja.
  3. Pengawasan dan Evaluasi.
  4. Kepemimpinan Sekolah.
  5. Sistem Informasi Manajemen.
Berikut penjelasan mengenai tugas pokok dan fungsi kepala sekolah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional :
A. Perencaanaan Program.
  1. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan visi sekolah.
  2. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan misi sekolah.
  3. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan tujuan sekolah.
  4. Membuat rencana keja sekolah.
B. Pelaksanaan Rencana Kerja
  1. Menyusun Pedoman Sekolah.
  2. Menyusun struktur organisasi sekolah.
  3. Menyusun pelaksanaan kegiatan sekolah.
  4. Menyusun dan menetapkan pelaksanaan kegiatan PPDB, memberikan pelayanan konseling kepada peserta didik, melaksanakan kegiatan ekstra dan kokurikuler, melakukan pembinaan prestasi unggulan, dan melakukan pelacakan terhadap alumni.
  5. Menyusun kurikulum yang berlaku, menyusun kalender pendidikan, melaksanakan kegiatan program pembelajaran, menyusun program penilaian hasil belajar, menyusun dan menetapkan peraturan akademik.
  6. Mengelola pendidik dan tenaga kependidikan.
  7. Mengelola sarana dan prasarana.
  8. Membimbing guru pemula.
  9. Mengelola keuangan dan pembiayaan.
  10. Mengelola budaya dan lingkungan sekolah.
  11. Memberdayakan peran serta masyarakat dan kemitraan sekolah.
C. Pengawasan dan Evaluasi
  1. Melaksanakan program pengawasan melalui supervisi.
  2. Melaksanakan evaluasi dan pengembangan kurikuum.
  3. Mengevaluasi pendayaagunaan pendidik dan tenaga kependidikan.
  4. Menyiapkan kelengkapan berkas akreditasi sekolah.
D. Kepemimpinan Sekolah
  1. Menjabarkan visi ke dalam misi target mutu.
  2. Merumuskan tujuan dan target mutu yang akan dicapai.
  3. Menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan sekolah/madrasah.
  4. Membuat rencana kerja strategis dan rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan mutu. 
  5. Bertanggung jawab dalam membuat keputusan anggaran sekolah/madrasah. 
  6. Melibatkan guru, komite sekolah dalam pengambilan keputusan penting sekolah/madrasah. Dalam hal sekolah/madrasah swasta, pengambilan keputusan tersebut harus melibatkan penyelenggara sekolah/madrasah.
  7. Berkomunikasi untuk menciptakan dukungan intensif dari orang tua peserta didik dan masyarakat.
  8. Menjaga dan meningkatkan motivasi kerja pendidik dan tenaga kependidikan dengan menggunakan sistem pemberian penghargaan atas prestasi dan sangsi atas pelanggaran peraturan dan kode etik
  9. Menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif bagi peserta didik
  10. Bertanggung jawab atas perencanaan partisipatif mengenai pelaksanaan kurikulum.
  11. Melaksanakan dan merumuskan program supervisi, serta memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja sekolah/madrasah.
  12. Meningkatkan mutu pendidikan.
  13. Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
  14. Memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas sekolah/madrasah.
  15. Membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah dan program pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan.
  16. Menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah/madrasah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif.
  17. Menjalin kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite sekolah/ madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat.
  18. Memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab.
  19. Mendelegasikan sebagaian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala sekolah sesuai dengan bidangnya.
E. Sistem Informasi Manajemen
  1. Kepala Sekolah mengelola sistem informasi manajemen yang memadai untuk mendukung administrasi pendidikan yang efektif, efisien dan akuntabel.
  2. Menyediakan fasilitas informasi yang efesien, efektif dan mudah diakses.
  3. Menugaskan seorang guru atau tenaga kependidikan untuk melayani permintaan informasi maupun pemberian informasi atau pengaduan dari masyarakat berkaitan dengan pengelolaan sekolah/ madrasah baik secara lisan maupun tertulis dan semuanya direkam dan didokumentasikan.
  4. Melaporkan data informasi sekolah/madrasah yang telah terdokumentasikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  5. Melaksanakan komunikasi antar warga sekolah/madrasah di lingkungan sekolah/madrasah dilaksanakan secara efisien dan efektif.
Bagi Bapak/Ibu Kepala Sekolah yang ingin melihat Permendiknas No. 19 Tahun 2007, simak tautan berikut, di SINI


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Memori Serah Terima Jabatan Kepala Sekolah 2017

Contoh Proposal Kegiatan Esktrakurikuler Sepakbola Mini

Jadwal Pelajaran Semester 1 Tematik Dan KTSP SD Negeri Pangkatrejo Tapel 2017/2018