SK Panitia Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan Tahun 2017 Lengkap dengan Undangan, Berita Acara, dan Notulen Rapat
Setelah melaksanakan kegiatan Rapat Tim Pengembang Sekolah dan Rapat Tim Pengembang Kurikulum. Maka selanjutnya adalah Rapat Panitia Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Pelaksanaan kegiatan rapat ini sesuai dengan Permendikbud No 82 Tahun 2015, yakni mencegah dan menanggulangi tindak kekerasan yang dilakukan di lingkungan satuan pendidikan maupun antar satuan pendidikan yang dapat mengarah kepada tindakan kriminal dan menimbulkan trauma bagi peserta didik, serta tindakan pencegahan dan penanggulangan ini untuk meningkatkan penyelenggaraan pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan.
Oleh karena itu, Hj. KASIYATI, S.Pd selaku kepala sekolah mengundang beberapa unsur untuk ikut dalam kegiatan rapat sebagai wakil dari unsur komite, orang tua, dan peserta didik. Pelaksanaan rapat yang dilaksanakan tanggal 15 Juli 2017 kemaren menghasilkan beberapa keputusan yang nantinya akan dikukuhkan dalam SK Kepala Sekolah.
Hj. KASIYATI, S.Pd menjelaskan beberapa poin-point penting dalam sambutannya pada acara rapat berlangsung kepada peserta rapat yang hadir, diantaranya :
Apa itu tindak kekerasan?
Tindak kekerasan adalah perilaku yang dilakukan secara fisik, psikis, seksual, dalam jaringan, atau melalui buku ajar yang mencerminkan tindakan agresif dan penyerangan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan dan mengakibatkan ketakutan, trauma, kerusakan barang, luka/cidera, cacat, dan atau kematian.
Siapa itu peserta didik?
Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada satuan pendidikan.
Apa itu satuan pendidikan?
Satuan pendidikan adalah pendidikan anak usia dini (PAUD) dan satuan pendidikan formal pada pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
Apa itu pencegahan?
Pencegahan adalah tindakan/cara/proses yang dilakukan agar seseorang atau sekelompok orang tidak melakukan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Apa itu penanggulangan?
Penanggulangan adalah tindakan/cara/proses untuk menangani tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan secara sistemik dan komprehensif.
Siapakah pendidik itu?
Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, konselor, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Siapa tenaga kependidikan?
Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
Komite dan Orang Tua adalah unsur dari masyarakat.
Lantas makna apa masyarakat dalam hal ini.
Masyarakat adalah kelompok warga yang memiliki kepedulian terhadap pencegahan tindak kekerasan yang dilakukan oleh peserta didik atau sekelompok peserta didik.
Masyarakat adalah kelompok warga yang memiliki kepedulian terhadap pencegahan tindak kekerasan yang dilakukan oleh peserta didik atau sekelompok peserta didik.
Setelah beliau memberikan arahan dalam sambutannya, kemudian beliau membuka rapat, dan selama rapat berlangsung, hasil yang telah disepakati dalam Rapat Panitia Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan khususnya di SD NEGERI PANGKATREJO menghasilkan keputusan dan tugas sebagai berikut :
- Membentuk panitia pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan SD Negeri Pangkatrejo yang dikukuhkan dalam SK Kepala Sekolah.
- Wajib memberikan pertolongan terhadap korban tindakan kekerasan di satuan Pendidikan.
- Wajib melaporkan kepada orang tua/wali peserta didik setiap tindak kekerasan yang melibatkan peserta didik baik sebagai korban maupun pelaku.
- Wajib melakukan identifikasi fakta kejadian tindak kekerasan dalam rangka penanggulangan tindak kekerasan peserta didik, menindaklanjuti kasus tersebut secara proporsional sesuai dengan tingkat tindak kekerasan yang dilakukan.
- Berkoordinasi dengan pihak/lembaga terkait dalam rangka penyelesaian tindak kekerasan.
- Wajib menjamin hak peserta didik untuk tetap mendapatkan Pendidikan.
- Wajib memfasilitasi peserta didik, baik sebagai korban maupun pelaku, untuk mendapatkan hak perlindungan hukum.
- Wajib memberikan rehabilitasi/fasilitasi kepada peserta didik yang mengalami tindakan kekerasan.
- Wajib melaporkan kepada Dinas Pendidikan setempat dengan segera apabila terjadi tindak kekerasan yang mengakibatkan luka fisik yang cukup berat/cacat fisik/kematian untuk dibentuknya tim independen oleh Pemerintah Daerah, dan
- Wajib melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat apabila terjadi tindak kekerasan yang mengakibatkan luka fisik yang cukup berat/cacat fisik/kematian.
Bagi Bapak/Ibu Wali Murid yang ingin mengetahui SK tersebut, silahkan simak di tautan berikut ini, unduh DI SINI.
Inilah hasil keputusan yang telah disepakati bersama, dan semoga hasil keputusan dalam rapat ini dapat memberikan kenyamanan, keamanan, dan menyenangkan kepada pendidik maupun peserta didik di lingkungan satuan pendidikan selama proses belajar mengajar berlangsung.
Komentar
Posting Komentar