USUL KARTU IDENTITAS ANAK

Sumber gambar : http://www.kemendagri.go.id/news/2016/02/12/syarat-dan-cara-membuat-ktp-anak
Pemerintah telah menerbitkan KAI yaitu Kartu Identitas Anak yang bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Isi tujuan tersebut sesuai dengan PERMENDAGRI Nomor 2 Tahun 2016 tentang KARTU IDENTITAS ANAK.

Download : https://www.dropbox.com/s/nq52qz3mndx42ir/permendagri-2-2016.pdf?dl=0
Secara umum, Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti dari anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

Lantas bagaimana cara mendapatkan KIA ini?
Caranya yaitu :
1.      Dinas menerbitkan KIA baru bagi anak kurang dari 5 tahun bersamaan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran.
2.      Dalam hal anak kurang dari 5 tahun sudah memiliki akta kelahiran tetapi belum memiliki KIA, maka penerbitan KIA dilakukan setelah memenuhi persyaratan :
a.       Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya.
b.      KK (Kartu Keluarga) asli orang tua/Wali.
c.       KTP-el asli kedua orang tua/Wali.

Bagaimana jika anak yang berusia 5 s/d 17 tahun ...
3.      Dinas menerbitkan KIA untuk anak usia 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang satu hari, dengan persyaratan:
a.       Fotocopy akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
b.      KK ((Kartu Keluarga) asli orang tua/Wali.
c.       KTP-el asli kedua orang tua/Wali.
d.      Pas foto anak berwarna ukuran 2 X 3 sebanyak 2 lembar.

Bagaimana jika KIA tersebt hilang atau rusak ...
4.      Dinas akan menerbitkan kembali KIA yang hilang setelah pemohon mengajukan permohonan penerbitan KIA baru dengan melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
5.      Dinas akan menerbitkan kembali KIA yang rusak setelah pemohon mengajukan permohonan penerbitan KIA dengan dilampiri KIA yang rusak.

Masa berlaku KIA
Terdapat 2 masa berlaku KIA untuk WNI:
1.      Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun.
2.      Masa berlaku KIA untuk anak diatas 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.

Memuat isian data apa saja dalam KIA?
a.       NIK
b.      Nama
c.       Jenis Kelamin
d.      Golongan darah
e.       Tempat/tanggal lahir
f.        Nomor Kartu Keluarga
g.       Nama Kepala Keluarga
h.      Nomor Akta Kelahiran
i.        Agama
j.        Kewarganegaraan
k.      Alamat
l.        Masa berlaku
m.    Tempat Penerbitan
n.      Nomenklatur Dinas
o.      Nama dan Tanda Tangan Kepala Dinas

Semoga dalam penerbitan PERMENDAGRI Nomor 2 tahun 2016 tentang KIA ini, dapat memberikan arahan dan gambaran kepada orang tua bagaimana cara mendapatkan Kartu Identitas Anak sesuai yang di harapkan oleh Menteri Dalam Negeri.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Memori Serah Terima Jabatan Kepala Sekolah 2017

Contoh Proposal Kegiatan Esktrakurikuler Sepakbola Mini

Jadwal Pelajaran Semester 1 Tematik Dan KTSP SD Negeri Pangkatrejo Tapel 2017/2018