USUL KARTU IDENTITAS ANAK
![]() |
| Sumber gambar : http://www.kemendagri.go.id/news/2016/02/12/syarat-dan-cara-membuat-ktp-anak |
Pemerintah
telah menerbitkan KAI yaitu Kartu Identitas Anak yang bertujuan untuk
meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya
memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Isi
tujuan tersebut sesuai dengan PERMENDAGRI Nomor 2 Tahun 2016 tentang KARTU
IDENTITAS ANAK.
![]() |
| Download : https://www.dropbox.com/s/nq52qz3mndx42ir/permendagri-2-2016.pdf?dl=0 |
Secara
umum, Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah
identitas resmi anak sebagai bukti dari anak yang berusia kurang dari 17 tahun
dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten/Kota.
Lantas bagaimana cara mendapatkan KIA ini?
Caranya
yaitu :
1.
Dinas menerbitkan KIA baru bagi anak kurang dari 5
tahun bersamaan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran.
2.
Dalam hal anak kurang dari 5 tahun sudah memiliki
akta kelahiran tetapi belum memiliki KIA, maka penerbitan KIA dilakukan setelah
memenuhi persyaratan :
a.
Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan
kutipan akta kelahiran aslinya.
b.
KK (Kartu Keluarga) asli orang tua/Wali.
c.
KTP-el asli kedua orang tua/Wali.
Bagaimana jika anak yang berusia
5 s/d 17 tahun ...
3.
Dinas menerbitkan KIA untuk anak usia 5 tahun
sampai dengan usia 17 tahun kurang satu hari, dengan persyaratan:
a.
Fotocopy akta kelahiran dan menunjukkan kutipan
akta kelahiran aslinya
b.
KK ((Kartu Keluarga) asli orang tua/Wali.
c.
KTP-el asli kedua orang tua/Wali.
d.
Pas foto anak berwarna ukuran 2 X 3 sebanyak 2
lembar.
Bagaimana jika KIA tersebt hilang
atau rusak ...
4.
Dinas akan menerbitkan kembali KIA yang hilang
setelah pemohon mengajukan permohonan penerbitan KIA baru dengan melampirkan
surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
5.
Dinas akan menerbitkan kembali KIA yang rusak
setelah pemohon mengajukan permohonan penerbitan KIA dengan dilampiri KIA yang
rusak.
Masa berlaku KIA
Terdapat
2 masa berlaku KIA untuk WNI:
1.
Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5
tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun.
2.
Masa berlaku KIA untuk anak diatas 5 tahun adalah
sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.
Memuat isian data apa saja dalam
KIA?
a.
NIK
b.
Nama
c.
Jenis Kelamin
d.
Golongan darah
e.
Tempat/tanggal lahir
f.
Nomor Kartu Keluarga
g.
Nama Kepala Keluarga
h.
Nomor Akta Kelahiran
i.
Agama
j.
Kewarganegaraan
k.
Alamat
l.
Masa berlaku
m.
Tempat Penerbitan
n.
Nomenklatur Dinas
o.
Nama dan Tanda Tangan Kepala Dinas
Semoga
dalam penerbitan PERMENDAGRI Nomor 2 tahun 2016 tentang KIA ini, dapat
memberikan arahan dan gambaran kepada orang tua bagaimana cara mendapatkan
Kartu Identitas Anak sesuai yang di harapkan oleh Menteri Dalam Negeri.


Komentar
Posting Komentar