TUNJANGAN ANAK
Untuk mendapatkan Tunjangan Keluarga khususnya anak, baik itu anak kandung, anak tiri, maupun anak angkat yang menjadi tanggungan. Jumlah anak yang mendapat tunjangan maksimal 2 anak. Sehingga anak dapat diajukan untuk mendapatkan tunjangan jika belum menikah, belum bekerja dan menjadi tanggungan CPNS/PNS serta sampai berusia 21 sampai 25 tahun bagi yang masih kuliah. Sedapatnya anak dapat masuk dalam daftar tunjangan di dalam penggajian CPNS/PNS, maka perlu beberapa berkas yang harus di usulkan, yang paling utama adalah MODEL C Y.
Namun bagi teman-teman CPNS/PNS yang belum mendapatkan tunjangan keluarga, alangkah baiknya untuk segera mengajukan tunjangan keluarga dengan cara sebagai berikut :
- Membuat Surat Keterangan “Daftar Keluarga” atau MODEL DK.
- Foto copy SK CPNS/SK terakhir yang dilegalisasi
- Foto copy SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas) yang dilegalisasi
- Foto copy buku nikah yang dilegalisasi
- Foto copy akta kelahiran yang dilegalisasi
- Surat keterangan menanggung suami/istri atau surat keterangan dari kelurahan jika suami/istri berstatus pekerjaan swasta
- Pas photo terbaru
Berkas yang sudah di persiapkan kemudian diserahkan ke SKPD masing-masing. Namun berdasarkan otoda dan sesuai arahan dari Tenaga Tata Usaha Kepegawaian di Wilayah UPT Dinas Pendidikan Kecamatan, teman-teman CPNS/PNS hanya cukup mempersiapkan 5 berkas yang harus di persiapkan, antara lain :
- Model C Y yang di tandatangani dan di bubuhi stempel oleh Camat setempat.
- Model DK dimana anak yang dimaksud dimasukkan dalam Model DK tersebut dengan status “dapat”
- Foto copy Surat Nikah.
- Akta Kelahiran Anak, yang akan diusulkan agar mendapatkan tunjangan.
- Kartu Keluarga.
Masing-masing berkas rangkap 5.
Untuk Model C Y, berkas di print out bolak-balik dalam satu kertas.
Komentar
Posting Komentar