Guru Menulis
Urgensi Perlindungan
Profesi Guru Dalam Satuan Pendidikan
Oleh : Diyan Shodik Nurhadi H, S.Pd
Guru SD Negeri Pangkatrejo Maduran Lamongan
LAZIM diketahui,
guru merupakan salah-satu pelaku perubahan (agent of change) yang memiliki peran penting
dalam meningkatkan mutu pendidikan dari zaman ke zaman. Sebagai agen perubahan, guru memiliki tugas mengantarkan siswa menjadi pribadi yang lebih baik,
pandai, mengerti, disiplin, bermoral, dan berkarakter agar dapat memiliki ketrampilan
yang berguna bagi dirinya sendiri atau saat mereka hidup bermasyarakat kelak.
Dalam menjalankan tugasnya itu, kerap guru menemui
hal-hal yang tidak diinginkan, mulai dari tindak kekerasan, diskriminasi,
hingga berurusan dengan ranah hukum. Seperti yang di alami oleh Sambudi
misalnya. Guru matematika sebuah SMP swasta di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur
itu harus dilaporkan oleh orang tua siswa ketika menjalankan profesinya
beberapa waktu lalu. Pasalnya, orang tua
murid tidak terima jika anaknya di cubit, lantas melaporkannya ke pihak kepolisian
atas dugaan penganiayaan. Meski berakhir damai, namun kejadian tersebut patut
dijadikan bahan perenungan bersama.
Sebagai seorang guru, Sambudi memiliki kewajiban moral
mengantarkan siswanya menuju manusia paripurna, yang tak hanya cerdas secara
intelektual, namun juga moral dan spiritual. Aktifitas menghukum beberapa siswa
karena tidak melakukan kegiatan shalat dhuha adalah upaya mencapai tujuan yang
dimaksud. Kegiatan shalat dhuha merupakan kebijakan sekolah untuk menumbuhkan kecerdasan
spiritual peserta didik berupa sikap bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Ketika
ada beberapa siswa yang tidak menjalankan kegiatan tersebut, termasuk salah
satunya adalah siswa yang orang tuanya tidak terima hingga melaporkan ke pihak
kepolisian, maka Sambudi mengambil langkah dengan menghukum siswa. Masalahnya,
sudah betulkah tindakan Sambudi tersebut? Mengapa ia harus sampai duduk di
kursi pesakitan gara-gara laporan wali murid ketika sedang menjalankan tugas
dan profesinya sebagai seorang guru?
Dijelaskan dalam Undang-undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Guru
adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah. Kedudukan guru sebagai tenaga profesional bertujuan untuk
melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan
nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis
dan bertanggung jawab.
Bahan acuan dan pedoman perlindungan profesi guru,
tertuang pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Disini dapat
kita ambil sebuah kesimpulan bahwa guru dalam melaksanakan tugasnya tersebut,
dijamin oleh siapa, dari siapa di tiap satuan pendidikan apa saja. Dapat kita
pahami dan dijelaskan pula pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, menyebutkan
bahwa : Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk
rasa aman dan jaminan keselamatan diri dari Pemerintah, Pemerintah Daerah,
satuan pendidikan, Organisasi Profesi Guru, dan/atau Masyarakat sesuai dengan
kewenangan masing-masing.
Melihat urgennya permasalahan guru yang semakin marak dalam
menjalankan profesinya, maka Pemerintah juga mengatur dalam Undang-undang Nomor
35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan anak, dan di atur pula dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak
Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan. Dalam hal ini, guru juga harus bisa
menyikapi bagaimana memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar
terhadap aturan-aturan yang telah di tetapkan dalam satuan pendidikan. Kendati
demikian, masih banyak saja kasus yang menimpa guru selain Sambudi. Ini
memberikan gambaran yang jelas kepada kita semua, bahwa perlindungan terhadap
profesi guru masih berputar-putar pada ranah teori saja dan belum terwujud
secara nyata, meski aturan yang mengatur tentang perlindungan profesi guru
dengan secara jelas di atur dalam PP Nomor 74 Tahun 2008 namun akan terasa
tumpul jika dihadapkan dengan UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Untuk itu diharapkan pemerintah dengan dukungan
berbagai pihak dapat terus menerus dan secara serius melindungi guru, agar para
guru-guru di tiap-tiap daerah dapat melaksanakan tugas dengan aman, nyaman, dan
tentram supaya terbebas dari tekanan dari berbagai pihak. Dengan adanya jaminan
perlindungan hukum terhadap para guru, diharapkan proses pendidikan di Negara
kita ini akan semakin maju dan berjalan dengan baik guna turut serta
mencerdaskan kehidupan bangsa.
Komentar
Posting Komentar