Guru Menulis

Urgensi Perlindungan Profesi Guru Dalam Satuan Pendidikan
Oleh : Diyan Shodik Nurhadi H, S.Pd
Guru SD Negeri Pangkatrejo Maduran Lamongan

LAZIM diketahui, guru merupakan salah-satu pelaku perubahan (agent of change) yang memiliki peran penting dalam meningkatkan mutu pendidikan dari zaman ke zaman. Sebagai agen perubahan, guru memiliki tugas  mengantarkan siswa menjadi pribadi yang lebih baik, pandai, mengerti, disiplin, bermoral, dan berkarakter agar dapat memiliki ketrampilan yang berguna bagi dirinya sendiri atau saat mereka hidup bermasyarakat kelak.
Dalam menjalankan tugasnya itu, kerap guru menemui hal-hal yang tidak diinginkan, mulai dari tindak kekerasan, diskriminasi, hingga berurusan dengan ranah hukum. Seperti yang di alami oleh Sambudi misalnya. Guru matematika sebuah SMP swasta di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur itu harus dilaporkan oleh orang tua siswa ketika menjalankan profesinya beberapa waktu lalu.  Pasalnya, orang tua murid tidak terima jika anaknya di cubit, lantas melaporkannya ke pihak kepolisian atas dugaan penganiayaan. Meski berakhir damai, namun kejadian tersebut patut dijadikan bahan perenungan bersama.
Sebagai seorang guru, Sambudi memiliki kewajiban moral mengantarkan siswanya menuju manusia paripurna, yang tak hanya cerdas secara intelektual, namun juga moral dan spiritual. Aktifitas menghukum beberapa siswa karena tidak melakukan kegiatan shalat dhuha adalah upaya mencapai tujuan yang dimaksud. Kegiatan shalat dhuha merupakan kebijakan sekolah untuk menumbuhkan kecerdasan spiritual peserta didik berupa sikap bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Ketika ada beberapa siswa yang tidak menjalankan kegiatan tersebut, termasuk salah satunya adalah siswa yang orang tuanya tidak terima hingga melaporkan ke pihak kepolisian, maka Sambudi mengambil langkah dengan menghukum siswa. Masalahnya, sudah betulkah tindakan Sambudi tersebut? Mengapa ia harus sampai duduk di kursi pesakitan gara-gara laporan wali murid ketika sedang menjalankan tugas dan profesinya sebagai seorang guru?
Dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Kedudukan guru sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Bahan acuan dan pedoman perlindungan profesi guru, tertuang pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Disini dapat kita ambil sebuah kesimpulan bahwa guru dalam melaksanakan tugasnya tersebut, dijamin oleh siapa, dari siapa di tiap satuan pendidikan apa saja. Dapat kita pahami dan dijelaskan pula pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, menyebutkan bahwa : Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan diri dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, satuan pendidikan, Organisasi Profesi Guru, dan/atau Masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Melihat urgennya permasalahan guru yang semakin marak dalam menjalankan profesinya, maka Pemerintah juga mengatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dan di atur pula dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan. Dalam hal ini, guru juga harus bisa menyikapi bagaimana memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar terhadap aturan-aturan yang telah di tetapkan dalam satuan pendidikan. Kendati demikian, masih banyak saja kasus yang menimpa guru selain Sambudi. Ini memberikan gambaran yang jelas kepada kita semua, bahwa perlindungan terhadap profesi guru masih berputar-putar pada ranah teori saja dan belum terwujud secara nyata, meski aturan yang mengatur tentang perlindungan profesi guru dengan secara jelas di atur dalam PP Nomor 74 Tahun 2008 namun akan terasa tumpul jika dihadapkan dengan UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Untuk itu diharapkan pemerintah dengan dukungan berbagai pihak dapat terus menerus dan secara serius melindungi guru, agar para guru-guru di tiap-tiap daerah dapat melaksanakan tugas dengan aman, nyaman, dan tentram supaya terbebas dari tekanan dari berbagai pihak. Dengan adanya jaminan perlindungan hukum terhadap para guru, diharapkan proses pendidikan di Negara kita ini akan semakin maju dan berjalan dengan baik guna turut serta mencerdaskan kehidupan bangsa.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

SK Pembagian Tugas Guru Sebagai Guru Piket Tapel 2017/2018

Memori Serah Terima Jabatan Kepala Sekolah 2017

Contoh Proposal Kegiatan Esktrakurikuler Sepakbola Mini