Permendikbud N0 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
PERMENDIKBUD NO 10 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN Harapan Pemerintah, seorang pendidik dan tenaga kependidikan diharapkan agar lebih aman, nyaman, dan lebih kreatif dan inofatif dalam memberikan pendidikan, pelajaran, pembimbingan, pengarahan, pelatihan, penilaian, dan evaluasi di tiap satuan pendidikan. Untuk itu, dengan adanya PermendikbudNo 10 Tahun 2017 ini, agar para guru tidak was-was dalam menjalakan profesinya, oleh Karena itu dengan dukungan berbagai pihak utamanya pemerintah, agar dapat terus menerus dan secara serius melindungi guru, agar para guru-guru di tiap-tiap daerah dapat melaksanakan tugas dengan aman, nyaman, dan tentram supaya terbebas dari tekanan dari berbagai pihak. Dengan adanya jaminan perlindungan hukum terhadap para guru, diharapkan proses pendidikan di Negara kita ini akan semakin maju dan berjalan dengan baik guna turut serta mencerdaskan kehidupan bangsa .