PENUMBUHAN BUDI PEKERTI

PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2015
TENTANG
PENUMBUHAN BUDI PEKERTI


Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan : 
1. Sekolah adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk
    sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, 
    sekolah pada jalur pendidikan khusus, dan sekolah swasta, termasuk satuan pendidikan kerja 
    sama. 
2. Penumbuhan Budi Pekerti yang selanjutnya disingkat PBP adalah kegiatan pembiasaan sikap dan
    perilaku positif di sekolah yang dimulai sejak dari hari pertama sekolah, masa orientasi peserta
    didik baru untuk jenjang sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas dan sekolah
    menengah kejuruan, sampai dengan kelulusan sekolah.
3. Masa orientasi peserta didik baru yang selanjutnya disebut MOPDB adalah serangkaian kegiatan
    pertama masuk sekolah pada setiap awal tahun pelajaran baru yang berlangsung paling lama 5
    (lima) hari.
4. Pembiasaan adalah serangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh siswa, guru, dan tenaga
    kependidikan yang bertujuan untuk menumbuhkan kebiasaan yang baik dan membentuk generasi
    berkarakter positif.
5. Kelulusan adalah berakhirnya proses pembelajaran siswa pada satuan pendidikan.

PBP (Penumbuhan Budi Pekerti) bertujuan untuk :
a. menjadikan sekolah sebagai taman belajar yang menyenangkan bagi siswa, guru, dan tenaga
    kependidikan;
b. menumbuhkembangkan kebiasaan yang baik sebagai bentuk pendidikan karakter sejak di keluarga,
    sekolah, dan masyarakat;
c. menjadikan pendidikan sebagai gerakan yang melibatkan pemerintah, pemerintah daerah,
    masyarakat, dan keluarga; dan/atau
d. menumbuhkembangkan lingkungan dan budaya belajar yang serasi antara keluarga, sekolah, dan
    masyarakat.

Siapakah Pelaksana PBP ? ...
Pelaksana PBP adalah sebagai berikut :
a. siswa;
b. guru;
c. tenaga kependidikan;
d. orangtua/wali;
e. komite sekolah;
f. alumni; dan/atau
g. pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan pembelajaran di sekolah.

Untuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 23 Tahun 2015, silahkan unduh dan liat di sini

Dalam kegiatan MOPDB (Masa Orientasi Peserta Didik Baru) di lingkungan SD Negeri Pangkatrejo besok yang bertepatan dengan tanggal awal masuk Tahun Pelajaran 2016/2017 yaitu 18 Juli 2016 akan di  iringi dengan lagu "HARI PERTAMA MASUK SEKOLAH" kemudian dilanjutkan dengan Kegiatan "APEL PAGI" diteruskan dengan Kegiatan "HALAL BIHALAL".

Semoga kegiatan-kegiatan tersebut dapat terlaksana dengan lancar dan tanpa ada halangan.
Amin.

Berikut Lirik Lagu "HARI PERTAMA MASUK SEKOLAH"
Hari ini hari pertamaku
Hari pertama ke sekolah
Senangnya hatiku diantar ayah ibu
Pergi berangkat ke sekolah
Senangnya hatiku bertemu teman baru
Guru baru tentulah ramah
Ayo ke sekolah
Ayo ke sekolah

Download Lagu dalam Format MP3. "HARI PERTAMA MASUK SEKOLAH"

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SK Pembagian Tugas Guru Sebagai Guru Piket Tapel 2017/2018

Memori Serah Terima Jabatan Kepala Sekolah 2017

Contoh Proposal Kegiatan Esktrakurikuler Sepakbola Mini