PELAKSANAAN AWAL TAHUN PELAJARAN 2016/2017
Sesuai dengan Surat Edaran Nomor : 13/D/PP/2016. Tentang Pelaksanaan Awal Tahun Pelajaran 2016/2017. Yang ditujukan kepada Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Dengan hormat, dalam rangka pelaksanaan tahun pelajaran 2016/2017 dan menindaklanjuti Surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penerapan Regulasi Baru di Tahun Pelajaran 2016/2017, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan beberapa regulasi baru demi mendorong tumbuhnya ekosistem pendidikan yang aman, sehat, dan menyenangkan di lingkungan sekolah, sebagai berikut : Silahkan unduh link di sini
1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan
Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016, tentang Pengenalan
Lingkungan Sekolah.
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi
Pekerti.
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan tanpa
Rokok di Lingkungan Sekolah.
5. Penggunaan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Komentar
Posting Komentar