PAKAIAN DINAS PEMKAB LAMONGAN

Penggunaan Pakaian Dinas di Lingkungan Pemkab Lamongan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri R.I Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur.

Dalam rangka menindak lanjuti hal tersebut, Penggunaan Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan secara efektif dilaksanakan mulai tanggal 6 Juni 2016 dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Pakaian Dinas Harian (PDH) warna khaki dipakai pada hari Senin.
  2. Pakaian Dinas Harian (PDH) batik pada hari Selasa, Kamis dan Jumat. Khusus untuk penggunaan PDH Batik pada hari Selasa diwajibkan mengenakan Batik Khas Lamongan sedangkan pada hari Kamis dan Jum'at menggunakan Batik Nasional.
  3. Pakaian Dinas Harian (PDH) kemeja warna putih sebagaimana terlampir, dan pengadaannya di serahkan kepada masing-masing SKPD.
  4. Penggunaan Pakaian Dinas disertai dengan atribut berupa Lencana KORPRI, papan nama, Kartu Tanda Pengenal PNS serta bagi karyawan menggunakan ikat pinggang nilon/kulit, kaos kaki dan sepatu warna hitam, sedangkan bagi karyawati menggunakan sepatu warna hitam.
  5. Penggunaan pakaian dinas harian (PDH) sebagaimana dimaksud dikecualikan untuk kegiatan kegiatan tertentu antara lain : Sidang DPRD, Upacara Bendera, peringatan Hari Besar Nasional atau kegiatan lain dengan ketentuan sesuai dalam undangan.
Ketentuan dan Informasi selengkapnya tentang Penggunaan Pakaian Dinas di Lingkungan Pemkab Lamongan, silahkan check disini : J

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

SK Pembagian Tugas Guru Sebagai Guru Piket Tapel 2017/2018

Memori Serah Terima Jabatan Kepala Sekolah 2017

Contoh Proposal Kegiatan Esktrakurikuler Sepakbola Mini