PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TPP BAGI PNS
PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI DAN TAMBAHAN
PENGHASILAN BAGI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
Sesuai arahan dan informasi dari Bapak Tagor
Alamsyah Harahap tanggal 11 Mei 2016, yang ditujukan Kepada Seluruh Dinas
Pendidikan Kab/Kota Seluruh Indonesia Bahwa Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016
TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI DAN
TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH sudah dapat di
Download di Aplikasi SIMTUN atau di Website GTK (gtk.kemdikbud.go.id). Dengan
demikian tidak ada keraguan lagi untuk segera Kab/Kota membayarkan tunjangan
profesiguru bagi yang sudah terbit SKTPnya.
Sesuai apa yang telah ditulis oleh Nazarudin pada Kamis Mei 12, 2016 di Website resmi
Direktorat Jendral Guru Dan Tenaga Kependidikan. Beliau memaparkan bahwa :
Petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi
dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah
bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah daerah dalam penyaluran
Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri
sipil daerah.
Prinsip penyaluran Tunjangan Profesi
dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah meliputi :
- efisien, yaitu harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggung jawabkan;
- efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
- transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai pembayaran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah;
- akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggung jawabkan;
- kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan\
- manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan daerah dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan manfaatnya dan berdaya guna bagi guru pegawai negeri sipil daerah.
Komentar
Posting Komentar