PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TPP BAGI PNS

PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI DAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH

Sesuai arahan dan informasi dari Bapak Tagor Alamsyah Harahap tanggal 11 Mei 2016, yang ditujukan Kepada Seluruh Dinas Pendidikan Kab/Kota Seluruh Indonesia Bahwa Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI DAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH sudah dapat di Download di Aplikasi SIMTUN atau di Website GTK (gtk.kemdikbud.go.id). Dengan demikian tidak ada keraguan lagi untuk segera Kab/Kota membayarkan tunjangan profesiguru bagi yang sudah terbit SKTPnya.

Sesuai apa yang telah ditulis oleh Nazarudin pada Kamis Mei 12, 2016 di Website resmi Direktorat Jendral Guru Dan Tenaga Kependidikan. Beliau memaparkan bahwa :
Petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah daerah dalam penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah.
Prinsip penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah meliputi :
  1. efisien, yaitu harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggung jawabkan;
  2. efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
  3. transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai pembayaran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah;
  4. akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggung jawabkan;
  5. kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan\
  6. manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan daerah dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan manfaatnya dan berdaya guna bagi guru pegawai negeri sipil daerah.
Download Permendikbud No 17 Tahun 2016 di sini

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SK Pembagian Tugas Guru Sebagai Guru Piket Tapel 2017/2018

Memori Serah Terima Jabatan Kepala Sekolah 2017

Contoh Proposal Kegiatan Esktrakurikuler Sepakbola Mini