SK Pembagian Tugas Guru Sebagai Guru Piket Tapel 2017/2018
S U R A T K E P U T U S A N KEPALA SD NEGERI PANGKATREJO Nomor : 424/ 165 /413.101.12.3515/201 7 T e n t a n g PEMBAGIAN TUGAS GURU SEBAGAI PENGAWAS HARIAN / GURU PIKET SEMESTER I TAHUN PELAJARAN 201 7 /201 8 Kepala SD Negeri Pangkatrejo Kecamatan Maduran Kabupaten Lamongan. Menimbang : Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan Proses Belajar Mengajar di Sekolah, perlu menetapkan P embagian T ugas sebagai G uru Pengawas Harian atau Guru Piket Tahun Pelajaran 2017/2018 . Mengingat : 1. Undang-undang Republik Indonesia, Nomor : 20 Tahun 2003, Tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor : 28 Tahun 1990, Tentang Pendidikan Dasar sebagaimana telah diubah dengan PP. RI Nomor 55 Tahun 1998. 3. Keputusan MENPAN, Nomor : 84 / Menpan / 1993, Tanggal 24 Desember 1993, Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Memperhatikan : a.
Komentar
Posting Komentar