Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2017

Permohonan Dispensasi Biaya Masuk Obyek Wisata

Kop Lembga -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Nomor             :  ___ /___ /_______________ /201 7 Lamp               : - Perihal             : Permohonan Dispensasi Biaya Masuk                           Obyek Wisata                         Kepada Yth, Pengelola Taman Safari Pasuruan Di –            T e m p a t Assalamualaikum Wr. Wb. Salah sejahtera bagi kita semua. Dalam rangka meningkatkan pengetahuan serta pengenalan lingkungan kepada anak didik khususnya siswa-siswi kelas enam, maka kami mengadakan kegiatan study taman wisata yang terletak di Taman Safari Pasuruan. Dengan ini kami selaku Kepala SD Negeri Pangkatrejo Kecamatan Maduran Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur. Mengajukan permohonan dispensasi biaya masuk obyek wisata, yang akan kami laksanakan pada tanggal 23 Mei 2017 di Taman Safari Pasuruan yang Bapak/Ibu kelola. Adapun jumlah peserta yang ikut se

Belajar bersama Rumah Belajar di belajar.kemdikbud.go.id

Gambar
Apa itu Rumah Belajar? https://belajar.kemdikbud.go.id/ Link tersebut di atas merupakan portal Rumah Belajar resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dalam hal ini PUSTEKKOM (Pusat Teknologi dan Komunikasi) sebagai inisiator, fasilitator, dan regulator. Sehingga kedepannya dapat menjadi lebih bermanfaat dan dapat dijadikan sumber wahana belajar serta fasilitas komunikasi dan interaksi antar komunitas pendidikan. Di dalam link tersebut, juga terdapat materi, evaluasi dan soal-soal yang interaktif yang dapat dijadikan bahan belajar untuk guru, bahan belajar untuk siswa, bahan belajar untuk orang tua, serta siapapun yang mau belajar Untuk siapakah Rumah Belajar ini? Di dalam peruntukannya, rumah belajar ini di khususkan untuk Guru, Siswa, dan Orang tua, dan pada umumnya dapat di pergunakan oleh siapa saja bagi mereka yang ingin belajar. Secara keseluruhan dengan adanya Rumah Belajar ini dapat dijadikan wahana pengembangan dan peningkatan kompetensi guru dan siswa

Akhir Kegiatanku pada US/M 2017

Gambar
Usai sudah rangkaian kegiatan US/M Kelas 6 yang telah berakhir pada hari ini, 20 Mei 2017 Tahun Pelajaran 2016/2017. Kegiatan yang di awali dengan Ujian Praktek tanggal 28 April 2017, dilanjutkan dengan Ujian Sekolah (US/M Utama) tanggal 15 s/d 17 Mei 2017 dan di akhiri dengan Ujian Sekolah 6 Mata Pelajaran. Semoga apa yang telah kalian lakukan saat ini, membuahkan hasil yang semaksimal mungkin nantinya di masa yang akan datang. Gelak, canda dan tawa bahagia meski lelah atas apa yang kalian kerjaan saat berbagai pelaksanaan Ujian Praktek, semoga dapat menjadi pengingat, bahwa kalian adalah bagian besar dari SD Negeri Pangkatrejo. Ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kunjungan Pengawas TK/SD Kecamatan Maduran, Bpk. Bambang Hadi Asmoro dan Bpk. Pramono selaku perwakilan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan yang telah hadir dan berkunjung ke lembaga kami dalam memonitoring kegiatan pelaksanaan US/M Tahun Pelajaran 2016/2017. Kunjunga

Tata Tertib Peserta Didik SD Negeri Pangkatrejo

Tata Tertib Peserta Didik SD Negeri Pangkatrejo Kecamatan Maduran Kabupaten Lamongan

Tata Tertib Guru SD Negeri Pangkatrejo

Tata Tertib Guru SD Negeri Pangkatrejo Kecamatan Maduran Kabupaten Lamongan

Pembaruan Aplikasi Dapodik 2017c

Gambar
Dalam rangka terus meningkatkan kualitas data dan mendorong segera di entrikannya data nilai rapor, US/USBN, maka telah dilakukan perbaikan dan penyempurnaan Aplikasi Dapodik versi 2017 kedalam pembaruan Aplikasi Dapodik Versi 2017c . Pentingnya laporan pengisian data nilai kelas enam ini sangat berharga dan dibutuhkan oleh tim pengembang dalam melakukan pembenahan terhadap Aplikasi Dapodik. Pembaruan Aplikasi Dapodik 2017c dilakukan untuk membenahi masalah yang berhubungan dengan entri data nilai rapor, US/USBN. Adapun pembaruan dan perbaikan yang dilakukan pada Aplikasi Dapodik 2017c adalah sebagai berikut: [Pembaruan]  Penambahan peran wali kelas untuk penginputan nilai [Pembaruan]  Pembukaan rombongan belajar selain kelas utama untuk penginputan nilai [Pembaruan]  Pembukaan menu input Nilai untuk jenjang SD dan SLB [Pembaruan]  Penambahan tingkat Kelompok A dan Kelompok B khusus jenjang SLB untuk mengakomodir TKLB [Pembaruan]  Pembukaan login 5 s

KENAIKAN GAJI BERKALA (KGB) PEGAWAI NEGERI SIPIL

KENAIKAN GAJI BERKALA  (KGB) Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2005 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, perihal Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Penetapan Perubahan ini di tetapkan oleh Presiden Republik Indonesia DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO tanggal 28 Desember 2005 di Jakarta. Dalam Pengertian yang dimaksud atas perubahan tersebut : Kepada pegawai negeri sipil yang diangkat dalam suatu pangkat diberikan gaji pokok berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat tersebut. Gaji calon pegawai negeri sipil sebesar 80% dari gaji pokoknya; Kenaikan gaji berkala adalah kenaikan gaji yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala yaitu setiap 2 (dua) tahun sekali dan apabila telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Kenaikan gaji berkala untuk pertama kali bagi seorang pegawai negeri sipil yang diangk