PAKAIAN DINAS PEMKAB LAMONGAN
Penggunaan Pakaian Dinas di Lingkungan Pemkab Lamongan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri R.I Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur. Dalam rangka menindak lanjuti hal tersebut, Penggunaan Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan secara efektif dilaksanakan mulai tanggal 6 Juni 2016 dengan ketentuan sebagai berikut : Pakaian Dinas Harian (PDH) warna khaki dipakai pada hari Senin. Pakaian Dinas Harian (PDH) batik pada hari Selasa, Kamis dan Jumat. Khusus untuk penggunaan PDH Batik pada hari Selasa diwajibkan mengenakan Batik Khas Lamongan sedangkan pada hari Kamis dan Jum'at menggunakan Batik Nasional. Pakaian Dinas Harian (PDH) kemeja warna putih sebagaimana